Rekrutmen CPNS dan PPPK 2024
Link Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024, Ini 6 Tahap Seleksi yang Harus Diikuti Calon Peserta
Pemerintah kembali membuka rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.
Perlu diingat kelulusan peserta CPNS pun ditentukan berdasarkan skor SKD dan SKB tertinggi.
Adapun cara melakukan perhitungan nilai peserta CPNS yakni sebagai berikut:
Bobot SKD 40 persen dan SKB 60 persen
Integrasi nilai diambil dari perhitungan total SKD 40 persen ditambah total SKB 60 persen
Total SKD dihitung berdasarkan skor yang diperoleh dibagi persentase skor tertinggi dan dikali bobot SKD 40 persen
Total SKB menjadi 60 persen hasil tes CAT (SKB 1) dan 40 persen hasil wawancara atau jenis tes lainnya (SKB 2)
6. Pemberkasan
Tahap terakhir yang harus dilalui oleh peserta yakni pemberkasan.
Peserta akan diminta mengisi formulir yang akan disimpan di masing-masing instansi.
Mengutip dari berbagai sumber, peserta yang lolos seleksi CPNS dan PPPK 2024 diwajibkan menyiapkan sekitar 10 dokumen, di antaranya :
* File scan Surat Pernyataan yang telah ditandatangani serta dibubuhi e-meterai
* File scan SKCK
* File scan bukti pengalaman kerja yang ditandatangani langsung oleh pihak terkait
* File scan Daftar Riwayat Hidup yang telah diisi
* File scan Surat Keterangan terbebas dari Narkoba atau tidak mengkonsumsi Narkoba
Ridwan Kamil Ternyata Sudah Lama Ajukan Tes DNA dengan Lisa Mariana, Hasil Keluar Dalam 5-10 Hari |
![]() |
---|
Ismanto, Buruh Bergidik Ditagih Rp 2,8 Miliar: Nama Saya Jelas Disalahgunakan |
![]() |
---|
Puluhan Desa di Purworejo Terdampak Pembangunan Tol Jogja-Cilacap, Terhubung Tol Solo-YIA Kulonprogo |
![]() |
---|
Daftar Harga BBM Terbaru Sabtu 9 Agustus 2025 di SPBU Seluruh Indonesia |
![]() |
---|
UPDATE : Kecelakaan Beruntun di Tol Seksi C Semarang Libatkan Enam Kendaraan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.