Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Rekrutmen CPNS dan PPPK 2024

Link Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024, Ini 6 Tahap Seleksi yang Harus Diikuti Calon Peserta

Pemerintah kembali membuka rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.

Editor: Muhammad Olies
Shutterstock
Ilustrasi ASN atau PNS. logo korpri. 

Perlu diingat kelulusan peserta CPNS pun ditentukan berdasarkan skor SKD dan SKB tertinggi.

Adapun cara melakukan perhitungan nilai peserta CPNS yakni sebagai berikut:

Bobot SKD 40 persen dan SKB 60 persen

Integrasi nilai diambil dari perhitungan total SKD 40 persen ditambah total SKB 60 persen

Total SKD dihitung berdasarkan skor yang diperoleh dibagi persentase skor tertinggi dan dikali bobot SKD 40 persen

Total SKB menjadi 60 persen hasil tes CAT (SKB 1) dan 40 persen hasil wawancara atau jenis tes lainnya (SKB 2)

6. Pemberkasan

Tahap terakhir yang harus dilalui oleh peserta yakni pemberkasan.

Peserta akan diminta mengisi formulir yang akan disimpan di masing-masing instansi.

Mengutip dari berbagai sumber, peserta yang lolos seleksi CPNS dan PPPK 2024 diwajibkan menyiapkan sekitar 10 dokumen, di antaranya :

* File scan Surat Pernyataan yang telah ditandatangani serta dibubuhi e-meterai

* File scan SKCK

* File scan bukti pengalaman kerja yang ditandatangani langsung oleh pihak terkait

* File scan Daftar Riwayat Hidup yang telah diisi

* File scan Surat Keterangan terbebas dari Narkoba atau tidak mengkonsumsi Narkoba

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved