Bupati Sidoarjo Tersangka Korupsi
Modus Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Cs Potong Dana Insentif ASN, Setahun Terkumpul Rp2,7 Miliar
Tak tanggung-tanggung, pada tahun 2023, uang yang dikumpulkan dari praktik terlarang itu mencapai Rp 2,7 miliar.
TRIBUNJATENG.COM - Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (7/5/2024).
Sebelum menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka, KPK sudah lebih dulu menjerat Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono dan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati sebagai tersangka.
Gus Muhdlor dan dua anak buahnya disangka menerima kucuran duit dari hasil pemotongan dan penerimaan dana pegawai negeri di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.
Tak tanggung-tanggung, pada tahun 2023, uang yang dikumpulkan dari praktik terlarang itu mencapai Rp 2,7 miliar.
Lalu bagaimana modus yang dilakukan Gus Muhdlor dan dua anak buahnya?
Baca juga: PENAMPAKAN Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Saat Ditahan KPK, Tangan Diborgol Muka Tertunduk
Baca juga: Ini Surat Ganjil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor saat Mangkir dari Panggilan KPK, Diperiksa Tersangka
Konstruksi Perkara
Dalam jabatannya selaku Bupati Kabupaten Sidoarjo, Gus Muhdlor memiliki kewenangan di antaranya mengatur penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi di lingkungan Pemkab.
Gus Muhdlor membuat peraturan untuk empat triwulan dalam tahun anggaran 2023 yang dijadikan sebagai dasar pencairan dana insentif pajak daerah bagi pegawai di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo.
Atas dasar keputusan tersebut, Ari Suryono selaku Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo kemudian memerintahkan dan menugaskan Siska Wati selaku Kasubag Umum BPPD Pemkab Sidoarjo untuk menghitung besaran dana insentif yang diterima para pegawai BPPD.
"Sekaligus besaran potongan dari dana insentif tersebut yang kemudian diperuntukkan untuk kebutuhan AS [Ari Suryono] dan lebih dominan peruntukan uangnya bagi AMA. Besaran potongan yaitu 10 persen sampai dengan 30 persen sesuai dengan besaran insentif yang diterima," kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak.
Agar terkesan tertutup, Ari Suryono memerintahkan Siska Wati supaya teknis penyerahan uangnya dilakukan secara tunai.
Penyerahan uang itu dikoordinir oleh setiap bendahara yang telah ditunjuk yang berada di tiga bidang pajak daerah dan bagian sekretariat.
Tanak menyebut, Ari Suryono aktif melakukan koordinasi dan komunikasi mengenai distribusi pemberian potongan dana insentif pada Gus Muhdlor melalui perantaraan beberapa orang kepercayaan bupati.
"Terkait proses penerimaan uang oleh AMA, penyerahannya dilakukan langsung SW sebagaimana perintah AS dalam bentuk uang tunai diantaranya diserahkan ke supir AMA. Setiap kali selesai penyerahan uang, SW selalu melaporkannya pada AS," beber Tanak.
Di tahun 2023, ungkap Tanak, Siska Wati mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah sekira Rp2,7 miliar.
"Tentunya, Rp2,7 miliar menjadi bukti awal untuk terus didalami tim penyidik," tandasnya.
Atas perbuatannya, Gus Muhdlor disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya penjara maksimal 20 tahun atau denda maksimal Rp1 miliar. Gus Muhdlor pun sudah ditahan penyidik mulai 7 Mei hingga 26 Mei.
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.