Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Korupsi Gubernur Maluku Utara

Update Kasus Dugaan Korupsi Abdul Ghani Kasuba, KPK: Satu Pejabat Pemprov Jadi Tersangka

KPK menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Ghani Kasuba atau AGK.

Editor: deni setiawan
Tribunnews.com
Abdul Ghani Kasuba Gubernur Maluku Utara yang ditangkap KPK. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Dua orang yang namanya masih dirahasiakan disebut KPK telah menjadi tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba.

Dua orang itu adalah seorang pejabat di Lingkungan Pemprov Maluku Utara dan seorang pihak swasta.

Dua tersangka baru itu nantinya akan dipublish jika dirasa sudah lengkap berkas- berkas yang saat ini masih dikumpulkan pihak KPK.

Baca juga: Soal Dana Rp850 Juta dari SYL ke Nasdem, Jaksa KPK: Untuk Keperluan Bacaleg

Baca juga: KPK: Keluarga Syahrul Yasin Limpo Berpotensi Jadi Tersangka Pencucian Uang

KPK menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Ghani Kasuba atau AGK.

Abdul Ghani terjerat dugaan suap proyek infrastruktur di Maluku Utara setelah terciduk operasi tangkap tangan (OTT) pada Desember 2023.

“Pihak dimaksud adalah salah satu pejabat di Lingkungan Pemprov Maluku Utara dan satu pihak swasta,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri seperti dilansir dari Kompas.com, Selasa (7/5/2024).

Ali Fikri mengatakan, dalam penyidikan perkara Abdul Ghani, KPK menemukan informasi dan data yang menjadi dasar untuk menetapkan tersangka baru.

Menurut Ali, KPK telah mengantongi kecukupan alat bukti untuk menetapkan pejabat tersebut sebagai tersangka.

“Diperoleh informasi dan data untuk menjadi alat bukti baru kaitan adanya pihak pemberi suap lain pada Abdul Gani Kasuba,” tutur Ali Fikri.

Baca juga: KPK akan Buat Sprindik Baru Eddy Hiariej Seusai Tampil Jadi Saksi Ahli Prabowo di MK

Baca juga: Ini Surat Ganjil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor saat Mangkir dari Panggilan KPK, Diperiksa Tersangka

Meski demikian, KPK enggan mengungkap identitas tersangka tersebut.

Nama pelaku baru akan diungkap ke publik berikut pasal dan detail perbuatan ketika penyidikan dinilai cukup.

“Update dari penyidikan ini akan kami sampaikan bertahap,” ujar Ali Fikri.

Abdul Ghani diciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK 18 Desember 2023 di Jakarta.

Dia dan anak buahnya kemudian ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap proyek pembangunan infrastruktur jalan.

Belakangan, KPK melebarkan penyidikan dan mengusut dugaan korupsi di sektor izin tambang.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved