Berita Nasional
Soal Dana Rp850 Juta dari SYL ke Nasdem, Jaksa KPK: Untuk Keperluan Bacaleg
Aliran dana sekitar Rp 850 juta dari Kementerian Pertanian (Kementan) ke Partai Nasdem terkait dengan bakal pencalonan anggota legislatif (bacaleg).
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Aliran dana sekitar Rp 850 juta dari Kementerian Pertanian (Kementan) ke Partai Nasdem terkait dengan bakal pencalonan anggota legislatif (bacaleg).
Hal itu disampaikan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Meyer Simanjuntak.
Bendahara Umum Partai Nasdem Ahmad Sahroni sebelumnya mengaku dana tersebut dikucurkan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) untuk bantuan korban gempa Cianjur.
Baca juga: SYL Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah untuk Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp200 Juta
“Kalau dari keterangan saksi dan barang bukti yang kita lihat, karena uang Rp 850 juta itu ternyata berkaitan dengan pencalonan Bacaleg,” kata Meyer saat ditemui awak media usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (6/5/2024).
Meyer mengatakan, dalam aliran dana sekitar Rp 850 juta ke Nasdem itu barang buktinya diterima dari SYL.
“Keperluannya untuk pendaftaran Bacaleg. Kita lihat itu kejadiannya di pertengahan 2023,” ujar Meyer.
Ia menyebutkan, tim jaksa KPK juga akan mendalami alasan Sahroni akhirnya mengembalikan uang Rp 850 juta tersebut ke rekening penampung KPK.
Jaksa juga akan mengulik apakah uang tersebut bersumber dari alokasi anggaran yang tidak sah sehingga Nasdem mengembalikannya ke KPK.
Untuk itu, jaksa akan menghadirkan alat bukti di depan persidangan, termasuk membuka peluang memanggil Sahroni sebagai saksi.
“Kalau waktunya memungkinkan, timeline kita masih mencukupi, bisa saja kita menghadirkan orang yang mengembalikan itu (Sahroni),” ujar Meyer.
Sebelumnya, Ahmad Sahroni telah mengembalikan uang senilai Rp 860 juta yang diterima Nasdem dari SYL ke rekening penampungan KPK.
Pengembalian itu dilakukan secara bertahap dengan nominal Rp 820 juta dan Rp 40 juta.
Pelunasan pengembalian dilakukan beberapa waktu setelah KPK memeriksa Sahroni sebagai saksi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) SYL yang masih di tahap penyidikan.
“Sudah (dikembalikan), sudah, Rp 820 juta,” kata Sahroni saat hendak meninggalkan gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/3/2024).
“Ada Rp 40 juta yang perlu dikonfirmasi dan penyidik sudah menyarankan untuk pengembalian hari ini (22 Maret),” lanjut dia.
Waspada Ancaman Scam! Ada 225.281 Laporan Penipuan Digital dengan Kerugian Capai Rp 4,6 Triliun |
![]() |
---|
Dorong Investasi Berkeadilan, Kemenham Jateng Gelar Penguatan HAM bagi Pelaku Usaha |
![]() |
---|
Siapakah Otak Penyiraman Air Keras Terhadap Ropiati? Polisi: Pelaku Eksekutor Tidak Kooperatif |
![]() |
---|
Sosok Afrizal, Jualan Jagung Bakar Supaya Bisa Berangkat Jadi Paskibraka Nasional |
![]() |
---|
Semangat 80 Tahun Merdeka: Kanwil Kemenham Jateng Gelar Upacara Bersama Penuh Makna |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.