Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

KPK: Keluarga Syahrul Yasin Limpo Berpotensi Jadi Tersangka Pencucian Uang

Keluarga mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) berpotensi menjadi tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Tribunnews/Jeprima
Eks Menteri Pertahanan Syahrul Yasin Limpo berjalan menuju ruang konferensi pers gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Keluarga mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) berpotensi menjadi tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Hal itu disampaikan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan hal tersebut berdasarkan fakta persidangan yang menyebutkan ada aliran dana yang turut dinikmati pihak keluarga.

Baca juga: Saksi: SYL Pakai Uang Kementan Rp100 Juta untuk Bayar Biduan

"Sangat dimungkinkan ketika terpenuhi unsur kesengajaan turut menikmati dari hasil kejahatan," ujar Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (2/5/2024).

Dijelaskan Ali, undang-undang pemberantasan pencucian uang mengenal ketentuan mengenai TPPU pasif. 

TPPU pasif, terangnya, terpenuhi ketika pihak keluarga menerima aset dan mengetahui bahwa aset tersebut berasal dari tindak pidana, termasuk korupsi.

"Misalnya itu dibelikan rumah, rumah itu kemudian diserahkan kepada keluarga inti atau siapapun dan dia tahu rumah ini diperoleh dari kasus kejahatan bisa dihukum," kata Ali.

Jubir berlatar belakang jaksa ini mengatakan, pihak keluarga akan sulit berdalih bahwa mereka tidak mengetahui sumber kekayaan tersebut. 

Sebab sebagai penyelenggara negara, pihak keluarga seharusnya mengetahui berapa gaji bulanan seorang menteri.

"Penyelenggara negara itu penghasilannya bisa terukur, setiap bulan misalnya berapa, ketika perolehan rumah tidak pas dengan profilnya maka seharusnya curiga," katanya.

Sebelumnya, dugaan aliran uang kepada pihak keluarga terungkap lewat kesaksian di persidangan kasus korupsi Kementerian Pertanian dengan terdakwa SYL. 

Dalam perkara itu, SYL didakwa melakukan pemerasan dalam jabatan dengan nilai mencapai Rp44,5 miliar.

Dalam sidang itu sejumlah saksi dari unsur pegawai di Kementan memberikan kesaksian aliran uang untuk kepentingan keluarga SYL. 

Beberapa di antaranya adalah untuk kepentingan umrah, skincare keluarga, tagihan kartu kredit hingga jajan istri. 

Sebagian kebutuhan itu disebut diambil dari anggaran Kementan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved