Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Karanganyar

Kuasa Hukum Sesalkan Penggantian Caleg Terpilih PDI-P Karanganyar

Kuasa hukum, Sri Sumanta menyesalkan soal penggantian caleg terpilih dari PDI-P Karanganyar, Suprapto dan Suyanto.

Penulis: Agus Iswadi | Editor: rival al manaf
istimewa
Rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Karanganyar 2024 di Aula KPU Karanganyar, Kamis (2/5/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Kuasa hukum, Sri Sumanta menyesalkan soal penggantian caleg terpilih dari PDI-P Karanganyar, Suprapto dan Suyanto.

Suprapto merupakan calon terpilih anggota DPRD di Dapil I Karanganyar dan Suyanto merupakan calon terpilih anggota DPRD di Dapil IV Karanganyar. Keduanya digantikan dengan caleg lain lantaran adanya surat pengunduran diri yang disampaikan partai ke KPU Karanganyar.

Kuasa hukum, Sri Sumanta menyampaikan, pihaknya menyayangkan adanya proses penggantian calon terpilih anggota DPRD Karanganyar yang dialami kliennya.

"Kami konsisten dengan somasi kami, ada hal-hal  yang melandasi. Itu surat yang catat hukum atau tidak memiliki kekuatan hukum. Sekali lagi itu bukan surat pernyataan mengundurkan diri," katanya saat dihubungi Tribunjateng.com, Kamis (9/5/2024).

Seperti halnya yang tertuang dalam surat somasi sebelumnya, terang Sri, akan berkoordinasi dengan kliennya serta para caleg yang mengalami hal serupa untuk merumuskan langkah selanjutnya. Di sisi lain pihaknya juga menunggu hasil sidang mahkamah partai terkait sengketa internal tersebut.

"Kami akan berkoordinasi dengan teman-teman untuk merumuskan, tidak jauh dari surat somasi yang kami berikan bahwa tentu akan upaya hukum baik itu pidana, PTUN maupun lainnya," terangnya. (Ais).

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved