Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilkada 2024

Pendaftaran PPS Pilkada 2024 di Bantul Diperpanjang karena Belum Memenuhi Kebutuhan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul memperpanjang masa pendaftaran panitia pemungutan suara (PPS) Pilkada 2024.

Editor: m nur huda
KPU Bantul
KPU Bantul - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kabupaten Bantul memperpanjang masa pendaftaran panitia pemungutan suara ( PPS ) Pilkada 2024. 

TRIBUNJATENG.COM, BANTUL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul memperpanjang masa pendaftaran panitia pemungutan suara (PPS) Pilkada 2024.

Perpanjangan pendafatran PPS Pilkada 2024 ini karena jumlah pendaftar belum memenuhi kebutuhan. 

"Itu diperpanjang karena, jumlah pendaftar yang mengirim berkas pendaftaran melalui SIAKBA ( (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc) belum mencapai kebutuhan," kata Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Sumberdaya Manusia KPU Bantul , Wuri Rahmawati, kepada Tribunjogja.com, Kamis (9/5/2024).

Dikatakannya, selama pendaftaran dibuka pada 2-8 Mei 2024, ada 619 orang yang sudah mendaftar, namun hanya 487 orang yang mengirim berkas pendaftaran melalui SIAKBA.

Artinya, ada ratusan orang lainnya tidak menyerahkan berkas pendaftaran melalui SIAKBA. 

Meski demikian, Wuri mengatakan, perpanjangan pendaftaran PPS tidak dilakukan untuk seluruh kalurahan di Kabupaten Bantul .

Lanjutnya, dari 75 kalurahan yang ada di Bantul, hanya 33 kalurahan yang diberlakukan perpanjangan masa pendaftar PPS Pilkada 2024.

Adapun kalurahan yang diharuskan melakukan perpanjangan masa pendaftaran itu tersebar di Kalurahan Trimurti di Kapanewon Sarandakan, Kalurahan Gadingsari, Gadingharjo, Murtigading di Kapanewon Sanden; Kalurahan Donotirto di Kapanewon Kretek, Kalurhan Caturharjo di Kapanewon Pandak; Kalurahan Triwidadi dan Sendangsari di Kapanewon Pajangan; dan Kalurahan Bantul di Kabupaten Bantul . 

"Selanjutnya, Kalurahan Sumberagung dan Trimulyo di Kapanewon Jetis; Kalurahan Kebonagung, Karangtengah, Karangtalun, dan Imogiri di Kapanewon Imogiri; Kalurahan Dlingo, Temuwuh, Terong, Jatimulyo di Kapanewon Dlingo," paparnya.

Lalu, Kalurahan Baturetno, Jagalan, Singosaren, Jambidan, Potorono Tamanan dan Wirokerten di Kapanewon Banguntapan; Kalurahan Srimulyo di Kapanewon Piyungan; Kalurahan Timbulharjo di Kapanewon Sewon; Kalurahan Tirtonirmolo dan Ngestiharjo di Kapanewon Kasihan; serta Kalurahan Argodadi, Argorejo dan Argomulyo di Kapanewon Sedayu.

"Masa perpanjangan kami lakukan selama 9-11 Mei 2024. Mudah-mudahan, kuota pendaftaran PPS terpenuhi," pintanya.

Sementara itu, Ketua KPU Bantul, Joko Santosa, berujar, jika kuota pendaftaran PPS Pilkada 2024 sudah terpenuhi, maka akan dilakukan seleksi administrasi. 

"Peserta yang lolos selanjutnya akan seleksi computer assisted test (CAT) dengan materi mengenai pengetahuan kebangsaan, kompetensi dasar dan pengetahuan kepemiluan," tuturnya. 

Lalu, mereka yang terpilih tersebut akan dilantik untuk bekerja pada 26 Mei 2024 hingga 27 Januari 2025. 

"Terkait honor, untuk ketua sejumlah Rp1,5 juta dan anggota Rp1,3 juta per bulan," tutup dia.(*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul KPU Bantul Perpanjang Masa Pendaftaran PPS Pilkada 2024

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved