Berita Regional
Peran Diding, Ketua RT Yang Terlibat Dalam Pengeroyokan Mahasiswa Katolik Saat Sedang Ibadah
Kronologi mahasiswa katolik menjadi korban pengeroyokan saat sedang melaksanakan ibadah.
TRIBUNJATENG.COM - Kronologi mahasiswa katolik menjadi korban pengeroyokan saat sedang melaksanakan ibadah.
Terkuat empat tersangka yang terlibat kasus pembubaran ibadah mahasiswa Katolik di Tangerang Selatan tersebut.
Bahkan seorang tersangka merupakan Ketua RT setempat, bernama Diding alias l D (53).
Baca juga: Umat Katolik Blora Gelar Ibadat Visualisasi Jalan Salib
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ibnu Bagus menyebut, ketua RT berperan memprovokasi pembubaran ibadah.
Tersangka mendatangi sebuah kontrakan di Jalan Ampera yang digunakan para mahasiswa untuk doa Rosario, Minggu (5/5/2024).
Setelah itu, D meneriaki mahasiswa dengan nada umpatan dan intimidasi.
Menurut tersangka, aktivitas ibadah yang dilakukan di kontrakan mengganggu lingkungan sekitar.
"Laki-laki berinisial D yang berupaya membubarkan kegiatan tersebut dengan cara berteriak," kata Ibnu, dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (8/5/2024), seperti dilansir TribunJatim.com
Teriakan itu mengundang sejumlah orang datang ke lokasi untuk mencari tahu apa yang terjadi.
Lantaran terjadi kesalahpahaman, akhirnya terjadilah aksi pengeroyokan.
Sementara itu, polisi juga mengungkap peran tiga tersangka lainnya.
Warga berinisial I (30) juga ikut meneriaki dan mendorong mahasiswa.
Kemudian tersangka S (36) dan A (26) membawa senjata tajam untuk menakuti korban teman-temannya.
Adapun mahasiswa yang menggelar doa Rosario ini berasal dari Universitas Pamulang.
Buntut kasus pembubaran ini, Ketua Kesatuan Bangsa dan Politik Tangerang Selatan, Bani Khosyatulloh akan melakukan evaluasi.
Sementara itu, keempat tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman pidana 5,5 tahun penjara.
Sekelompok mahasiswa katolik dari Universitas Pamulang (Unpam), Tangerang Selatan digeruduk warga saat melaksanakan ibadah doa Rosario di sebuah kontrakan di wilayah Setu, Pamulang, Tangerang Selatan, Minggu (5/5/2024) malam.
Bahkan beberapa mahasiswa dipukul dan ada yang dibacok saat mereka yang sedang ibadah, dibubarkan.
Peristiwa ini viral di media sosial dan dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Kota Tangsel, AKP Alvino Cahyadi yang tengah menyelidiki peristiwa tersebut.
Video soal pengeroyokan mahasiswa Katolik ini salah satunya diunggah pegiat media sosial yang juga aktivis anti intoleransi Permadi Arya alias Abu Janda.
Dalam narasi di video yang diunggahnya, Abu Janda menyebutkan bahwa peristiwa ini berawal dari Ketua RT setempat bernama Diding yang memprovokasi warga.
"Mahasiswa/siswi katolik univ. pamulang viktor dipukuli, dibacok cuma karena mereka BERDOA. berawal dari RT bernama Diding yang memprovokasi warga," tegas Abu Janda.
Abu Janda meminta sikap tegas pemerintah akan hal ini.
"izin gus menag @gusyaqut @ansor_satu., kristenphobia semakin biadab akibat tidak ada tindakan tegas dari pemerintah sehingga tidak ada efek jera cc: pak @jokowi," ujar Abu Janda.
Abu Janda juga meminta polisi menindak tegas pelaku, karena kasus ini sudah dilaporkan ke Polres Tangsel.
"Pelaku sudah dilaporkan ke polres tangsel.. teman2 bantu mention di kolom komentar tiga akun polisi dibawah ini yaa. yuk kita banjiri notif bapak2 polisi agar pelaku segera ditangkap," kata Abu Janda.
Abu janda juga mentag akun Instagram lainnya seperti @kapolrestangsel, @humasrestangsel dan Kapolri @listyosigitprabowo
"share lagi ke insta story kalian, sebarkan ke grup WA. viralken. #stopkristenphobia," kata Abu Janda.
Dalam video yang diunggah Abu Janda, tampak ada dua mahasiswa perempuan yang menjelaskan bagaimana Ketua RT Diding mengancam mereka agar tidak berdoa di sana.
Bahkan menurut kedua mahasiswi, Ketua RT Diding mengancam mereka dengan kata-kata kasar.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ibnu Bagus Santoso menjelaskan, kejadian itu berawal saat tersangka D mendatangi sejumlah mahasiswa yang sedang menggelar doa bersama di indekos itu.
D diketahui merupakan ketua RT setempat berupaya membubarkan kegiatan yang digelar para mahasiswa sekitar pukul 19.30 WIB.
"Mulanya ada kegiatan doa bersama (yang digelar mahasiswa). Selanjutnya, datang seorang laki-laki berinisial D yang berupaya membubarkan," ujar Ibnu saat jumpa pers, Selasa (7/5/2024), seperti dikutip Tribun Jatim dari Tribun Medan
Namun, tersangka D berteriak dengan nada umpatan dan intimidasi saat membubarkan mahasiswa yang ada di indekos itu.
Aksi D itu mengundang perhatian warga di sekitar sehingga membuat suasa berubah menjadi gaduh hingga berujung pengeroyokan.
Selain D, tersangka I, S, dan A juga terlibat yang dibuktikan dari rekaman video penghuni kontrakan di sekitar lokasi kejadian.
“Kegaduhan dan kekerasan tersebut terekam oleh salah satu penghuni kontrakan di area sekitar TKP, di mana terdapat laki-laki yang terekam membentak mahasiswa dan membawa senjata tajam jenis pisau,” kata Ibnu.
Empat tersangka yang ditangkap kasus pengeroyokan mahasiswa tengah beribadah (Wartakota)
Selain D, berinisial I juga berperan menodong dan meneriaki korban dengan nada umpatan serta intimidasi.
Adapun tersangka S dan A dalam aksinya berperan membawa senjata tajam (sajam) jenis pisau yang digunakan untuk menakuti dan mengancam korban.
"Tujuannya agar korban yang berada di TKP segera pergi," kata Ibnu.
Kini, pisau yang digunakan tersangka untuk mengancam telah diamankan polisi.
Total ada tiga pisau yang disita menjadi barang bukti.
"Selain itu ada rekaman video, kaus berwarna merah dan hitam (yang disita menjadi barang bukti)," kata Ibnu.
Adapun keempat tersangka dijerat pasal berlapis.
Ada lima pasal yang dipersangkakan terkait kasus dugaan pengeroyokan itu.
Pertama, Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Kedua, Pasal 170 KUHP terkait Pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara.
"Kemudian, Pasal 351 KUHP ayat (1) dengan pidana penjara paling Iama 2 tahun 8 bulan. Keempat, Pasal 335 KUHP ayat (1) dengan pidana penjara maksimal satu tahun. Terakhir, Pasal 55 KUHP ayat (1) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tutup Ibnu.
Sementara itu, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI dan LBH Jakarta mengecam keras terkait keributan antara warga dengan mahasiswa yang sedang beribadah.
Alih-alih menjamin kebebasan dan kemerdekaan warga untuk beribadah, Ketua RT disebut justru melakukan tindakan yang memancing kebencian antar umat beragama, bahkan disertai kekerasan.
Padahal, RT sebagai elemen negara dalam lingkup terkecil disebut memiliki tugas menjaga kerukunan, persatuan dan kesatuan masyarakat di lingkungan sekitarnya.
Tugas RT itu disebut telah diatur dalam dalam Pasal 5 Peraturan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.
Buat warga panik dan resah Keributan yang terjadi pada Minggu malam itu sempat membuat mahasiswa di sekitar lokasi panik dan resah.
Salah satu mahasiswa bernama Legy bercerita, situasi saat itu cukup mencekam.
“Pas kami selesai doa, salah satu warga mengatakan gini, ‘b*****t, a****g, jangan ibadah di sini’. Semua langsung kaget pas dengar itu,” kata Legy.
Bahkan, ada seorang warga Tangerang Selatan terkena sabetan senjata tajam (sajam) saat melindungi seorang mahasiswa yang dikeroyok warga setempat.
Dikutip dari akun TikTok @kakaoleng951, Senin kemarin, korban berjenis kelamin perempuan itu diserang oleh seseorang berinisial IC.
"Setelah mengamankan satu orang ini, dia (mahasiswa) dicari sama warga yang sendiri, mungkin enggak terima atau apa," ungkap korban dalam video itu.
Baca juga: Mahasiswa Katolik Semarang Dukung Sikap Rektor Unika: Tegakkan Kebenaran, Taat Etika dan Konstitusi
Ketika pengeroyokan terjadi, perempuan yang tidak disebutkan namanya itu melindungi salah satu mahasiswa.
"(Mereka) menggedor pintu saya. Di situ saya megangin yang saya amankan. Dan enggak lama, yang enggak terima itu (bertambah menjadi) dua orang, kakak beradik," sambung dia.
Hal ini menyebabkan dirinya turut menjadi korban penganiayaan dengan sajam. (*)
Artikel ini sudah tayang di Tribunjateng.com
Anak Polisi Pukuli Guru di Hadapan Ayahnya, Berawal Dihukum karena Bolos Sekolah |
![]() |
---|
Sepasang Pelajar Terekam Lakukan Aksi Tak Senonoh di Minimarket, Videonya Viral |
![]() |
---|
Yudha yang Hilang 2 Tahun Diduga Telah Jadi Kerangka yang Ditemukan di Pohon 20 Meter dari Rumahnya |
![]() |
---|
Remaja 16 Tahun Cekik Pacar Hingga Tewas Setelah Temukan Foto Korban dengan Pria Lain |
![]() |
---|
Darah Berceceran di Kebun, Candra Diduga Dibunuh Teman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.