Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kendal

Inilah Tampang FA, Pria Temanggung Yang Nekat Curi Motor Siang Bolong di Kendal, Diringkus Polisi 

Tampang FA (28), tanpa rasa takut kepergok warga, mencuri motor ketika siang bolong pada Kamis (2/5/2024) pukul 14:00 WIB.

Ist Polres Kendal
Tim resmob Polres Kendal dan Polsek Boja berhasil mengamankan pelaku pencurian sepeda motor di Boja Kendal. 

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Aksi cukup nekat dilakukan FA (28), warga dusun Rowo RT 14/ RW 03 Desa Margolelo Kecamatan Kandangan Kabupaten Temanggung.

Tanpa rasa takut kepergok warga, ia mencuri motor ketika siang bolong pada Kamis (2/5/2024) pukul 14:00 WIB. 

FA mencuri motor milik Hesky Novianto, warga Dusun Gentan Lor RT 08/ RW 03 Desa Boja Kecamatan Boja Kabupaten Kendal.

Baca juga: Beraksi Pagi-pagi, Gembong Maling di Sragen Mencuri Demi Beli Paket Internet, Cuma Sasar Barang Ini

Saat kejadian, Hesky sedang berada di dalam rumah neneknya sambil membawakan makanan untuk sang nenek. Di situlah kemudian FA beraksi menggasak motor Hesky.

Kebetulan motor milik Hesky terparkir di depan rumah neneknya, di pinggir jalan kampung Dusun Gentan Lor Desa Boja Kecamatan Boja. 

Hesky pun kaget bukan kepalang setelah keluar dari rumah neneknya untuk pulang.

Ia mendapati motor Beat warna silver kesayangannya sudah raib. Padahal, Hesky hanya berada di rumah neneknya sekitar 15 menit.

"Korban kemudian melapor ke polisi," kata Kasatreskrim Polres Kendal, AKP Untung Setiyahadi, Jumat (10/5/2024).

Kasatreskrim mengatakan, pihaknya lantas mengerahkan tim resmob Polres Kendal dan Polsek Boja untuk memburu pelaku.

Polisi akhirnya berhasil membekuk pelaku di sebuah indekos di daerah Boja Kendal

Menurut AKP Untung, pelaku nekat menggasak motor karena desakan ekonomi.

Baca juga: Ini yang Dilakukan Jerry Usai Mencuri 675 Celana Dalam Mahasiswi di Sumurboto Semarang, untuk Dagang

"Saat diinterogasi terduga pelaku mengaku memang telah mencuri motor," ungkapnya.

Kini terduga pelaku beserta barang bukti sepeda motor korban dibawa ke Polres Kendal

Akibat ulahnya, pelaku dijerat pasal 363 Ayat (1) ke 4 dan 5 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved