Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kendal

Lagi, Warga Kendal Protes Tak Dapat Bansos, Langsung Kicep Usai Terungkap Fakta Ini

Kegagalan warga mendapat bansos bisa diakibatkan adanya pembaharuan graduasi data penerima bantuan, tak hanya persoalan judi online.

TRIBUN JATENG/AGUS SALIM IRSYADULLAH
BANSOS - Kepala Dinsos Kabupaten Kendal, Muntoha. Disebutkan, kegagalan warga mendapat bansos bisa diakibatkan adanya pembaharuan graduasi data penerima bantuan, tak sekadar persoalan judi online. 

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Polemik pemberian bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Kendal belum berakhir. 

Sebelumnya warga protes akibat batal menerima bansos karena rekening terindikasi judi online.

Kini, ada lagi warga yang mengadu ke Dinas Sosial (Dinsos) beberapa waktu lalu.

Baca juga: BPS: Ekonomi Kendal Merangsek Naik, Pengangguran Perlahan Turun 

Wabah Chikungunya Serang Warga Sugiharjo Pati, Ciri Awal Nyeri Sendi Tak Bisa Gerak

Operasi Pencarian Korban Longsor Pandanarum Banjarnegara Diperpanjang 3 Hari

Aduan dilayangkan karena warga tersebut tidak mendapat bantuan sosial, meskipun tidak terindikasi judi online. 

Hal ini dinilai warga sebagai bantuan yang tidak tepat sasaran.

"Memang ada lagi yang mengadu karena sekarang sudah tidak terima bantuan lagi," kata Kepala Dinsos Kabupaten Kendal, Muntoha, Minggu (23/11/2025).

Diterangkannya, aduan itu tak hanya disampaikan 1 orang. Namun ada banyak orang yang mengadu dengan keluhan yang sama.

"Tidak hanya 1, tapi ada masih banyak yang ngadu seperti itu," ujarnya.

Setelah dilakukan pengecekan, Muntoha menerangkan jika status warga tersebut telah terdaftar di Desil 6. 

Kategori ini masuk sebagai golongan menengah ke atas, yang tidak menjadi prioritas untuk menerima bantuan sosial reguler, seperti PKH dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

"Ngakunya miskin dan tidak dapat bantuan sosial, tapi setelah dicek ternyata sudah masuk di Desil 6."

"Nah Desil 6 itu kategorinya sudah mampu," ungkapnya.

Muntoha kemudian menyarankan agar warga tersebut melakukan perbaikan data ke pemerintah desa setempat, jika masih bersikukuh ingin menerima bansos.

Setelah itu, pemerintah desa akan menerbitkan SPTJM atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang ditandatangani oleh Kepala Desa atau Lurah untuk menyatakan kebenaran data usulan bansos di wilayahnya. 

Lanjut Muntoha, dokumen ini menegaskan bahwa data yang diajukan sudah diverifikasi.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved