Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilkada 2024

Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Pakar Hukum: Pesanan?

Pelantikan susulan bagi yang maju pilkada menurutnya adalah bentuk akal-akalan untuk memuluskan kepentingan segelintir orang

Editor: muslimah
KOMPAS.com / VITORIO MANTALEAN
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Pakar hukum kepemiluan Universitas Indonesia Titi Anggraini mengkritisi pernyataan Ketua KPU.

Pelantikan susulan bagi yang maju pilkada menurutnya adalah bentuk akal-akalan untuk memuluskan kepentingan segelintir orang.

"Dan jelas-jelas itu merupakan pembangkangan atas Putusan MK Nomor 12/PUU-XXII/2024," kata Titi.

"Jangan sampai pernyataan tersebut merupakan pesanan dari caleg terpilih DPR dan DPD yang maju pilkada 2024 tapi tetap mau mengamankan kursi DPR dan DPD apabila kalah pilkada. Artinya kita telah memanipulasi dan merekayasa hukum untuk kepentingan pribadi segelintir orang," tegasnya.

Baca juga: Ade Bhakti Siap Mundur dari ASN, Hanik Perempuan Pertama Ramaikan Bursa Pilwakot Semarang

Baca juga: Sosok Cecep Penjual Tahu Gejrot, Sejak Usia 14 Sukarela Bersihkan Masjid, Nangis Dapat Umroh Gratis

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dianggap mengingkari aturannya sendiri berkait pernyataannya mengenai status caleg terpilih jelang Pilkada 2024.

Sebelumnya, Hasyim menyebut caleg terpilih yang mencalonkan diri pada Pilkada 2024 tak berkewajiban melepas kursi dewan yang ia raih untuk periode 2024-2029.

Pasalnya, dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024, KPU RI telah mengatur pelantikan caleg DPR dan DPD RI terpilih hasil Pileg 2024 dilakukan pada 1 Oktober 2024, sesuai akhir masa jabatan anggota dewan periode sebelumnya.

Lalu, pelantikan caleg DPRD dilangsungkan menyesuaikan akhir jabatan anggota dewan di masing-masing wilayah tersebut.

Pada Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Hasil Pemilu, KPU juga menyebutkan bahwa pelantikan susulan hanya dilakukan jika calon anggota DPR/DPD/DPRD terpilih menjadi tersangka tindak pidana korupsi.

Sementara itu, Hasyim berujar bahwa Indonesia tidak mempunyai aturan tentang pelantikan anggota dewan secara serentak.

Dengan anggapan ini, maka caleg terpilih yang maju pilkada bisa dilantik belakangan, menunggu hasil perolehan suaranya di Pilkada 2024 tanpa harus kehilangan kursi dewan.

"Esensi pemilu serentak itu adalah pada keserentakan tahapan pemilu temasuk untuk pelantikan anggota DPR, DPD, dan DPRD sesuai akhir masa jabatannya masing-masing," kata pakar hukum kepemiluan Universitas Indonesia, Titi Anggraini, kepada Kompas.com, Sabtu (11/5/2024).

"Kalau kemudian pelantikan dilakukan tidak serentak dan bisa disusulkan karena kepentingan maju pilkada bukan karena alasan darurat atau luar biasa, maka jelas itu merupakan pelanggaran berat atas konsep keserentakan pemilu," jelasnya.

Sebagai informasi, caleg DPR dan DPD RI terpilih hasil Pileg 2024 seyogianya dilantik secara resmi serentak pada 1 Oktober 2024, tepat pada akhir masa jabatan anggota DPR dan DPD RI periode sebelumnya.

Sementara itu, pemungutan suara Pilkada 2024 berlangsung pada 27 November 2024.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved