Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

Jalan Provinsi di Jepara Rusak Parah, Kelebihan Tonase dan ODOL Dituding Jadi Penyebab Utama

Belasan titik ruas jalan milik provinsi di Kabupaten Jepara saat ini dalam kondisi rusak parah.

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: Muhammad Olies
TRIBUNJATENG/TITO ISNA UTAMA.
Alat berat terlihat saat perbaikan jalan milik Provinsi Jateng yang berada di Desa Sekuro, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara, Senin (13/5/2024) 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Belasan titik ruas jalan milik provinsi di Kabupaten Jepara saat ini dalam kondisi rusak parah.

Buruknya drainase, kelebihan tonase dan dimensi atau Over Dimension Over Loading (Odol) dituding menjadi penyebab utama rusaknya infrastruktur penghubung tersebut,

Hal itu disampaikan Kepala Balai Pengelola Jalan (BPJ) Wilayah Pati Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Cipta Karya (DPUBMCK) Jateng, Api D Prasetyaji saat melakukan pengecekan perawatan di ruas jalan provinsi yang berada Desa Sekuro, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara, Senin (13/5/2024).

Hadir dalam pengecekan ini Pj Bupati Jepara, Edy Supriyanta, Sekda Jepara Edy Sujatmiko dan pihak terkait lainnya.  

Menurutnya banyak jalan provinsi yang rusak di wilayah Kabupaten Jepara, akibat beban lalu lintas yang melewati batas.

"Mungkin sudah tidak lagi dengan kelas jalannya itu akibat kendaraan ODOL," kata Api kepada Tribunjateng.

Baca juga: Jalan Rusak di Jepara: Kerusakan Parah di Manyargading - Teluk Kulon, Warga dan Pengendara Resah

Baca juga: Pemkab Jepara Pastikan Jalan Jepara-Keling Diperbaiki Secara Bertahap

 

Kondisi itu diperparah dengan keberadaaan saluran drainase yang tidak maksimal.

Kalau saluran drainase tak lancar maka air tumpah ke jalan dan itu memicu kerusakan infrastruktur penghubung tersebut.

"Terutama untuk jalan aspal musuh utama adalah air," ucapnya.

Tak hanya itu kata dia, penutupan saluran air oleh masyarakat juga berdampak membuat fungsi drainase tidak maksimal.

"Masyarakat membuat pintu masuk rumah masing masing tidak mengacu pada kaidah teknis asal dicor kemudian jika tersumbat susah untuk membersihkan," ungkapnya.

Berpijak dari persoalan itu, ia meminta masyarakat agar berkomunikasi terlebih dahulu jika ingin membangun jalan masuk ke rumahnya yang berada di dekat jalan raya.

"Jika membuat jalan masuk kami sarankan komunikasi, semisal konstruksinya seperti apa," ujarnya.

Sementara itu, Pj Bupati Jepara, Edy Supriyanta mengatakan kebijakan terkait kendaraan ODOL ada di pemerintah pusat. Pemkab Jepara akan meneruskan permasalahan terkait kerusakan jalan ini ke pemerintah pusat.

"Ini menjadi tanggung jawab dari pusat nanti kami akan menyurat Direktorat Jenderal Perhubungan Darat. Kami meminta agar ODOL bisa diawasi. Kewenangan ODOL ada di pusat," kata Pj Bupati Jepara.

Menurutnya pemerintah Kabupaten tidak bisa memiliki kewenangan untuk mengatasi permasalahan ruas jalan milik provinsi hingga pusat.

"Kabupaten hanya pemeliharan jalan yang jadi tanggung jawabnya," tandasnya. (Ito)

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved