Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Iqbal Kurir Paket Nyolong di Minimarket Semarang: Ambil Autan sama Ceres Lalu Duduk Nongkrong

Polisi menangkap Iqbal Hidayatul Hamsyah (26) tersangka pencurian barang di Alfamart Cepoko, Jalan Kol Sugiarto, Gunungpati, Kota Semarang

Penulis: iwan Arifianto | Editor: muslimah
Tribunjateng/Iwan Arifianto
Tersangka pencurian Iqbal Hidayatul Hamsyah menunjukan barang curian dari Alfamart Cepoko di Jalan Kol Sugiarto, Gunungpati, Kota Semarang saat gelar kasus di Mapolrestabes Semarang. 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Polisi menangkap Iqbal Hidayatul Hamsyah (26) tersangka pencurian barang di Alfamart Cepoko, Jalan Kol Sugiarto, Gunungpati, Kota Semarang

Pencurian itu dilakukan Iqbal pada Jumat (10/5/2024) sekira pukul 07.00 WIB. 

Tersangka mencuri sejumlah barang secara acak mulai dari cokelat, ceres, parfum, hingga obat nyamuk oles. 

"Saya ketika mencuri dalam kondisi agak tidak sadar karena mabuk," ujar Iqbal di Mapolrestabes Semarang.

Baca juga: ASTAGA! Motif Rahmat Bunuh Ibu Kandung Bikin Geleng Kepala, Pelaku Pakai Garpu Tanah

Baca juga: Sadira Sopir Bus Resmi Tersangka, Polisi Sebut 4 Penyebab Kecelakaan Maut di Subang

Kurir paket jasa ekspedisi itu mengaku, selepas mencuri juga tidak melarikan diri. 

Ia hanya duduk di dekat toko minimarket lalu merokok. 

Tak lama kemudian ditangkap oleh polisi. 

"Baru sadar setelah ketangkap," papar dia. 

Kapolsek Gunungpati kompol Agung Rahardjo mengatakan, tersangka ketika ditangkap  sulit dimintai keterangan tetapi barang bukti yang ditemukan cukup kuat berupa barang curian yang ada di tasnya.

"Kami interogasi ternyata tersangka habis mabuk ciu," katanya, Selasa (14/5/2024). 

Polisi cepat melakukan penanganan kasus pencurian ini lantaran pihak kasir minimarket mengaktifkan tombol panic button di aplikasi Libas Polrestabes Semarang

"Karyawan minimarket aktifkan panic button sehingga semuanya bisa diungkap dengan cepat," beber Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar. 

Pihak minimarket dalam kejadian ini mengalami kerugian sebesar Rp 247 ribu.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 364 KUHPidana tentang pencurian ringan dengan kerugian kurang dari Rp 2 juta dengan ancaman hukuman 3 (tiga) bulan penjara. (Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved