Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Kasus Pabrik Narkoba Bali: 3 WNA Asal Ukraina dan Rusia Ditangkap, Terlibat Sindikat Fredy Pratama

Aparat kepolisian membongkar pabrik pembuatan narkotika jenis ganja hidroponik dan mephedrone di sebuah vila di Canggu, Kabupaten Badung, Bali.

GOOGLE
Ilustrasi 

TRIBUNJATENG.COM, DENPASAR - Aparat kepolisian membongkar pabrik pembuatan narkotika jenis ganja hidroponik dan mephedrone di sebuah vila di Canggu, Kabupaten Badung, Bali.

Petugas menangkap tiga orang warga negara asing (WNA) dan satu WNI diduga bagian dari sindikat narkoba yang dikendalikan gembong internasional Fredy Pratama.

Keempat tersangka ini yakni IV dan MV, warga negara Ukraina yang berperan sebagai pembuat dan pemilik pabrik barang terlarang tersebut.

Baca juga: Aset Senilai Rp432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama Disita Polri

Berikutnya, seorang warga negara Rusia, berinisial KK, yang bertindak sebagai pengedar, dan seorang WNI, berinisial LM, berperan sebagai operator dan pemegang rekening jaringan Fredy Pratama.

pabrik pembuatan Narkotika jenis ganja hidroponik
Konferensi pers pengungkapan pabrik pembuatan Narkotika jenis ganja hidroponik dan mephedrone di sebuah vila di Canggu, Kabupaten Badung, Bali, Senin (13/5/2024).

Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Wahyu Widada mengungkapkan keempat tersangka ini ditangkap di lokasi yang berbeda di wilayah Bali, pada Kamis (2/5/2024).

Penggerebekan ini merupakan pengembangan setelah aparat berhasil membongkar pabrik rumahan pembuatan narkotika jenis ekstasi milik Fredy Pratama di kawasan Sunter, Jakarta Utara, Kamis (4/4/ 2024).

"Setelah dilakukan pengembangan dan penyelidikan mendalam, diketahui ada empat lokasi untuk pengiriman barang atau bahan kimia dan satu lokasi sebagai clandestine laboratory," kata dia.

"Dengan keterlibatan beberapa orang WNA Ukraina dalam jaringan tersebut, yaitu IV, MV, RN dan OK, seorang WN Rusia, KK dan LM (WNI) yang merupakan DPO clandestine laboratory Sunter," katanya di Canggu, Kabupaten Badung, Bali, pada Senin (13/5/2024).

Wahyu mengatakan penyidik masih mencari keberadaan dua WNA Ukraina, berinisial RN dan OK tersebut. Keduanya telah masuk daftar pencarian orang (DPO) dan subjek red notice Interpol.

Sementara itu, IV dan MV yang merupakan saudara kembar ditangkap di vila yang dijadikan sebagai pabrik narkotika.

Dari tangan keduanya, aparat mengamankan sejumlah barang bukti yakni sebuah alat cetak ekstasi, ganja hidroponik sebanyak 9.799 gram, mephedrone sebanyak 437 gram.

Berikutnya, ratusan kilogram berbagai jenis bahan kimia prekursor dan berbagai macam peralatan pembuatan narkoba jenis mephedrone dan ganja hidroponik.

Sedangkan, tersangka berinisial KK ditangkap di wilayah Ubud, Kabupaten Gianyar. Ditemukan barang bukti berupa ganja sebanyak 382,19 gram, hashis 484,92 gram, kokain 107,95 gram, dan mefedrone 247,33 gram.

Kemudian, aparat menangkap LM di sebuah rumah kos di Jalan Sesetan, Kota Denpasar, dan berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 6 kilogram.

"Dalam pengungkapan ini masih ada tiga orang DPO yang sudah kita lakukan pencekalan dan masukkan dalam red notice, yaitu 2 WN Ukraina dan 1 WNI. Ketiga nya berperan sebagai pengendali," kata dia.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved