Berita Regional
Kasus Pabrik Narkoba Bali: 3 WNA Asal Ukraina dan Rusia Ditangkap, Terlibat Sindikat Fredy Pratama
Aparat kepolisian membongkar pabrik pembuatan narkotika jenis ganja hidroponik dan mephedrone di sebuah vila di Canggu, Kabupaten Badung, Bali.
Editor:
M Syofri Kurniawan
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 113 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2), lebih subsider Pasal 129 Huruf A dan Pasal 111 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Pasal berlapis ini membuahkan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "3 WNA dalam Kasus Pabrik Narkoba Bali Terlibat dalam Sindikat Fredy Pratama"
Baca juga: Perburuan Fredy Pratama Libatkan Polisi 4 Negara, Terdeteksi di Hutan Thailand
Berita Terkait:#Berita Regional
| Viral Pasien Sesak Nafas di RS Maryam Tak Ditangani, Alasan Tak Ada Kamar |
|
|---|
| Daftar 8 Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Dugaan Ijazah Palsu Jokowi: Terbagi 2 Klaster |
|
|---|
| Tanahnya Diduga Diserobot Anak Perusahaan Lippo Group, Nusron Wahid: Jusuf Kalla Pemilik Sah |
|
|---|
| Anak Tunagrahita Kritis Setelah Dikeroyok Warga gara-gara Masuk Rumah Orang Tanpa Izin |
|
|---|
| Lukas Tenggak Racun di Makam Ibunya di Secang Magelang Setelah Habisi Nyawa Sang Kekasih |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ilustrasi-borgol_20170130_191829.jpg)