Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Kronologi Perawat Rudapaksa Gadis 15 Tahun di Dalam Mobil, Diming-imingi Iphone

Kronologi perawat berinisial RR (33) rudapaksa gadis 15 tahun dengan iming-imingi dibelikan Iphone.

Editor: raka f pujangga
m.situsriau.com
Ilustrasi 

TRIBUNJATENG.COM - Kronologi perawat berinisial RR (33) rudapaksa gadis 15 tahun dengan iming-imingi dibelikan Iphone.

Perawat tersebut dikenal dari aplikasi dating.

Kini perawat di Aceh harus mendekam di balik jeruji besi selama 152 bulan akibat perbuatannya.

Baca juga: Kisah Perawat di Pelosok Berjalan Kaki Belasan Kilometer demi Selamatkan Ibu Melahirkan Bayi Kembar

Korban yang merupakan pelajar kelas 1 SMA ini mengenal RR melalui aplikasi kencan Tantan.

Keduanya kemudian melanjutkan komunikasi melalui WhatsApp dan memutuskan untuk bertemu.

RR menjemput korban dengan mobil Honda Jazz dan mengajaknya jalan-jalan di sekitar Kota Banda Aceh.

Di tengah perjalanan, RR membawa korban ke kawasan Kecamatan Syiah Kuala dan melakukan pelecehan seksual dan rudapaksa.

Usai melakukan tindakan bejatnya, RR menjanjikan sebuah iPhone kepada korban.

Ibu korban yang mengetahui kejadian ini kemudian melaporkannya ke polisi.

Kasus ini pun berlanjut ke persidangan di Mahkamah Syariyah Banda Aceh.

Hakim Fauziati, yang memimpin persidangan, menyatakan RR bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara 152 bulan berdasarkan Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Kejadian ini berawal pada bulan Mei 2023 ketika korban mengenal dengan terdakwa melalui aplikasi kencan ‘Tantan’.

Kemudian keduanya berlanjut di aplikasi perpesana  WhatsApp (WA), sehingga antara terdakwa dan korban sering berkomunikasi dan memutuskan untuk bertemu.

Korban memberitahukan kepada terdakwa bahwa dirinya hanya memilki waktu bertemu pada malam hari karena setelah magrib korban harus mengaji.

Keduanya memutuskan untuk bertemu pada Jumat, 19 Mei 2023 sekira pukul 19.30 WIB.

Terdakwa menjemput korban dengan mobil Honda Jazz untuk pergi jalan-jalan di seputaran Banda Aceh.

Sesampainya di Jalan T Nyak Arief, Desa Jeulingke, Kecamatan Syiah Kuala, terdakwa memberhentikan mobilnya.

Lalu terdakwa melakukan pelecehan terhadap korban, dan korban menolak karena ketakutan.

Kemudian pada Kamis, 25 Mei 2023 sekira pukul 19.30 WIB, terdakwa kembali menjemput korban dengan tujuan jalan-jalan di seputaran Kota Banda Aceh.

Namun korban mengajak seorang temannya, tetapi teman tersebut menolak ajakan korban, sehingga korban pergi sendiri pada saat terdakwa menjemputnya.

Ketika berjalan-jalan di seputaran Kota Banda Aceh, terdakwa mengatakan kepada korban bahwa ianya hendak pergi ke rumah kawannya yang berada di satu desa dalam Kecamatan Syiah Kuala.

Sesampainya di rumah tersebut, korban melihat satu orang pria sedang berdiri di depan rumah sambil menelpon.

Ketika terdakwa hendak menjumpai kawannya itu, akan tetapi kawan terdakwa telah masuk ke dalam rumah.

Sehingga terdakwa mengurungkan niatnya bertemu dengan kawannya dan kembali masuk ke dalam mobil.

Sesampainya di dalam mobil terdakwa langsung menarik jilbab korban dan melalukan pelecehan terhadap korban.

Korban sempat menolak namun terdakwa tetap memaksa, sehingga membuat korban takut dan terdakwa mengatakan ‘tidak apa-apa’.

Terdakwa kemudian menurunkan sandaran kursi tempat korban duduk dan langsung merudapaksa korban.

Usai melakukan tindakan bejat tersebut, terdakwa mengantarkan pulang korban.

Pada saat di perjalanan terdakwa berhenti di daerah Desa Khaju dengan tujuan membeli minum.

Pada saat perjalanan menuju rumah korban, terdakwa mengatakan  ingin membelikan korban handphone merk iPhone.

Setelah diantar pulang terdakwa, korban langsung masuk ke dalam rumah dan bertemu dengan ibu kandungnya.

Lalu ibu kandungnya mengatakan kepada korban “udah bagus ya pergi sama cowok naik mobil” dan korban hanya terdiam saja.

Ternyata ibu koban diinfokan oleh teman korban yang tadinya menolak ikut pergi, bahwa korban telah keluar dengan seorang pria dengan menggunakan mobil.

Keesokan harinya ibu korban menanyakan kepada korban tentang pertemuan korban dengan terdakwa.

Baca juga: Mbak Ita Dapat Dukungan dari Modin dan Perawat Jenazah Pedurungan di Pilwakot Semarang 2024

Korban akhirnya menceritakan semua perbuatan terdakwa yang telah merudapaksa dirinya.

Merasa keberatan selanjutnya ibu korban melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib.

Berdasarkan hasil Visum et Repertum terhadap korban, didapati luka robek pada selaput dara arah jam 2,5,7,8,9,11 perlukaan lama dan memerlukan Bimbingan Psikolog anak. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribungorontalo.com dengan judul Perawat di Aceh Rudapaksa Teman Kencan Online, Dibungkam dengan Janji iPhone, Ortu tak Terima

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved