Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Sosok Fiki Pemuda Jambi Jadi Tersangka Karena Lawan Begal Sampai Tewas, Begini Nasib Terbarunya

- Seorang pemuda di Jambi bernama Fiki Harman Malawa (20) ditetapkan menjadi tersangka usai melawan begal hingga tewas.

Penulis: Adelia Sari | Editor: galih permadi
Kompas.com
Fiki Pemuda Jambi Jadi Tersangka Karena Lawan Begal Sampai Tewas, Begini Nasib Terbarunya 

TRIBUNJATENG.COM - Seorang pemuda di Jambi bernama Fiki Harman Malawa (20) ditetapkan menjadi tersangka usai melawan begal bernama Muhammad Edo (19) hingga tewas pada Selasa (30/4/2024) lalu.

Fiki pun ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tanjung Jabung Barat.

Kabar Fiki ditetapkan sebagai tersangka ini pun viral.

Namun, dikutip dari Kompas.com, kabar terbaru menyebutkan Fiki kini telah dibebaskan karena perbuatannya dinilai untuk membela diri.

Baca juga: Banyak Pihak Berminat Mengadopsi Bayi Laki-laki Yang Ditemukan di Cepu Blora, Ada dari Luar Jawa

Insiden ini berawal saat Edo dan temanya Hardi Al Akbar (24) mencoba merampas uang Fiki dan adiknya yang saat melintas di Desa Taman Raja, Kecamatan Tungkal Ulu Kabupaten Tanjab Barat.

Saat itu Fiki dan adiknya yang berinisial LH hendak menuju PT BK untuk mengambil gaji pada Selasa (30/4/2024).

Lalu saat pulang, Fiki dan LH dihentikan oleh Edo serta Hardi.

Keduanya mencoba merampas uang Fiki.

Baca juga: Kisah Nur Rahmawati Jemaah Haji Kendal Usia 18 Tahun, Dapat Wasiat Gantikan Mendiang Ayah

Karena melawan, Hardi memukuli kepala Fiki dari belakang, lalu menceki leher dan menarik Fiki turun dari motor.

Bahkan Hardi juga mengambil ponsel di saku Fiki.

Sedangkan Edo memukuli LH hingga menangis.

Melihat adiknya dipukuli Edo, Fiki lalu menyikut Hardi dan mendekati sang adik.

Baca juga: Iqbal Kurir Paket Nyolong di Minimarket Semarang: Ambil Autan sama Ceres Lalu Duduk Nongkrong

Selanjutnya Edo mengambil senjata tajam di pinggan untuk menusuk leher Fiki.

Beruntung Fiki berhasil menangkis dan menendang perut Edo.

Fiki mengambil pisau yang ia gunakan untuk bekerja, lalu keduanya berduel.

Sampai akhirnya Fiki menusuk perut Edo.

Hardi mencoba menerjang kedua korban.

Namun Fiki berhasil mengayunkan tangan yang memegag pisau ke arah Hardi.

Hardi pun berlari memanggil kawan-kawannya.

Baca juga: ASTAGA! Motif Rahmat Bunuh Ibu Kandung Bikin Geleng Kepala, Pelaku Pakai Garpu Tanah

Sementara Fiki dan LH berhasil kabur dan sembunyi di hutan.

Hardi bersama sekitar 10 motor mencari keberadaan Fiki dan LH.

Namun mereka tak menemukan target karena keduanya bersembunyi di hutan selama satu hari satu malam.

Setelah merasa cukup aman, Fiki dan LH lalu pulang ke rumah saudaranya di dekat T DAS dan menceritakan hal yang terjadi.

Karena merasa bersalah, Fiki akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Tungkal Ulu bersama saudaranya.

Sedang kan orangtua Edo telah membuat laporan ke Polres Tanjab Barat atas meninggalnya sang anak.

Polres Tanjab pun menetapkan Fiki sebagai tersangka dengan pasal 341 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

"Kita serius untuk menangani perkara tersebut, maka kita melakukan penangkapan kepada pelaku, supaya masyarakat tidak merasa takut, dan tidak ada aksi persekusi maupun aksi main hakim sendiri salah satu kelompok yang kita khawatir akan menjadi konflik horizontal atau konflik isu SARA," kata Kapolres Tanjab Barat AKBP Agung Basuki, Kamis (2/5/2024), dikutip dari Kompas.com.

Usai kasus ini viral, Polda Jambi pun turun tangan dengan menerjunkan tim asistensi.

Dari hasil olah fakta dan rekontruksi pada 10 Mei 2024,  Polda Jambi memutuskan untuk membebaskan Fiki dan memutuskan mengehntikan kasus ini.

"Maka merekonstruksinya adalah Pasal 49 dan itu diatur. Kembali lagi, untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum, untuk menghentikan perkara, dan kami akan mempertanggungjawabkan itu," kata Andri saat konferensi pers di Polda Jambi, Minggu(12/5/2024), dikutip dari Kompas.com.

(*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved