Berita Regional
Fiki Pemuda Jambi yang Jadi Tersangka karena Bunuh Begal Kini Dibebaskan
Seorang pemuda di Jambi menjadi tersangka setelah membunuh begal yang coba merampas uang gajinya.
TRIBUNJATENG.COM - Seorang pemuda di Jambi menjadi tersangka setelah membunuh begal.
Fiki Harman Malwa (20) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tanjung Jabung (Tanjab) Barat setelah membunuh Muhammad Edo (19).
Edo tewas dibunuh Fiki saat mencoba merampas uang milik Fiki dan adiknya, LH.
Baca juga: Bermodal Pisau 2 Begal Ini Rampas Motor Warga di Wangon Banyumas, Korban Dipepet Lalu Ditodong
Fiki ditetapkan sebagi tersangka setelah ayah dari Edo, Sri Kandi membuat laporan ke Polres Tanjab Barat dan menyebut Edo tewas ditusuk Fiki.

"Kita serius untuk menangani perkara tersebut, maka kita melakukan penangkapan kepada pelaku, supaya masyarakat tidak merasa takut, dan tidak ada aksi persekusi maupun aksi main hakim sendiri salah satu kelompok yang kita khawatir akan menjadi konflik horizontal atau konflik isu SARA," kata Kapolres Tanjab Barat AKBP Agung Basuki, Kamis (2/5/2024).
Peristiwa tersebut terjadi sama Fiki dan LH mengendarai motor dan melintas di Desa Taman Raja, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjab Barat pada Selasa (30/4/2024).
Namun dari hasil penyelidikan dan rekontruksi pada Jumat (10/5/2024), Fiki terbukti mencoba melindungi diri dari seranga Edo.
Korban rampas uang gaji Fiki
Kasus yang dialami Fiki berawal saat ia dan adiknya, LH mengambil gaji di PT BK pada Selasa (30/4/2024) sore sekitar pukul; 16.00 WIB.
Mereka berangkat dengan mengendarai motor. Namun saat perjalanan pulang, keduanya dicegat oleh Edo dan rekannya, Hardi Al Akbar (24).
Saat itu Edo dan Hardi berusaha merampas uang milik Fiki.
Hardi kemudian memukuli kepala Fiki yang melakukan perlawanan. Tak hanya itu, Hardi juga mencekik leher Fiki dan menariknya turun dari motor serta mengambil ponsel Fiki yang ada dalam kantong celana.
Sementara Edo memukuli LH, adik Fiki hingga korban menangis.
Melihat sang adik dipukuli, Fiki menyikut Hardi dan mendekati adiknya yang masih dipukuli oleh Edo.
Edo lalu mengambil senjata tajam dari pinggang untuk menusuk leher Fiki.
Fiki berhasil menangkis dan menendang perut Edo hingga pelaku terjatuh. Fiki lalu mengambil pisau dari jok motornya yang biasa digunakan saat bekerja.
Edo kembali mendekati Fiki. Duel terjadi hingga Fiki menusuk perut Edo.
Hardi yang melihat Edo ditusuk, mencoba mendekati Fiki dari belakang dan menerjang korban guna membantu rekannya.
Fiki memutar balik badannya sambil mengayunkan tangan yang memegang pisau ke arah Edo sehingga mengenai pinggang sebelah kiri.
Fiki memukul kepala Hardi dengan gagang pisau hingga menyebabkan gagang pisau itu patah.
Serahkan diri
Setelah mendapat perlawanan dari Fiki, Hardi lari memanggil teman-temannya.
Sementara Fiki dan adiknya kabur dengan menggunakan motor. Keduanya kemudian bersembunyi di dalam hutan.
Tak lam, sekitar 25 menit, Hardi kembali datang ke tempat kejadian membawa teman-temannya yang mengendarai 10 motor untuk mencari Fiki dan adiknya.
Namun mereka tak berhasil menemukan Fiki dan LH yang sembunyi di tengah hutan. Setelah satu hari satu malam sembunyi, Fiki dan LH pun keluar dari persembunyian.
Keduanya pulang ke rumah saudaranya yang tinggal di dekat PT DAS dan menceritakan kejadian tersebut.
Merasa bersalah telah menusuk Edo, Fiki akhirnya menyerahkan diri ke polisi Polsek Tungkal Ulu bersama saudaranya.
Anggota Satreskrim Polres Tanjab Barat bersama Polsek Tungkal Ulu kemudian mendatangi lokasi kejadian pada Kamis (2/5/2024).
Atas laporan Sri Kandi, ayah Edo, Fiki pun ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 341 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan matinya orang.
Terkait kasus tersebut, Polda Jambi menerjunkan tim asistensi membantu Polres Tanjab Barat untuk mengusut kasus Fiki.
Menurut Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, dari hasil penyelidikan dan rekonstruksi pada 10 Mei 2024, Fiki ternyata mencoba melindungi diri dari serangan Edo.
Hal ini juga diperkuat dari barang bukti serta keterangan yang didapatkan. Melihat fakta tersebut, Polda Jambi memutuskan untuk menghentikan kasus tersebut dan membebaskan Fiki.
"Maka merekonstruksinya adalah Pasal 49 dan itu diatur. Kembali lagi, untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum, untuk menghentikan perkara, dan kami akan mempertanggungjawabkan itu," kata Andri saat konferensi pers di Polda Jambi, Minggu(12/5/2024).
"Dari perbuatan pemerasan dan penganiayaan yang terlebih dahulu dilakukan oleh almarhum M. Edo dan Hardi Al Akbar," tambah dia. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Duduk Perkara Pria di Jambi Jadi Tersangka Usai Bunuh Begal, Bela Sang Adik yang Dipukuli, Kini Dibebaskan"
Baca juga: Begal Depok Beraksi 3 Kali Sehari, Incar Anak Sekolah Bawa Barang Berharga
Jasad Wanita Nyaris Tanpa Busana Ditemukan di Semak-Semak Lahan Kosong |
![]() |
---|
Anggota TNI Pembunuh Istri Acungkan Jari Tengah ke Keluarga Korban saat Rekonstruksi |
![]() |
---|
Mengenal Dwi Hartono, Terduga Otak Pembunuhan Kacab Bank Dikenal Royal dan Berambisi Jadi Bupati |
![]() |
---|
Foto Visum Bagian Vital Diduga Disebarkan Dokter, Selebram Murka Somasi RS Bhayangkara |
![]() |
---|
Diduga Ada Kelalaian, Ibu Muda Akan Tempuh Jalur Hukum Usai Bayinya Meninggal Saat Persalinan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.