Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilkada Serentak 2024

Mencla-Mencle, Komisi II DPR Tegur KPU Terkait Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

Persyaratan Pilkada Serentak 2024 bagi caleg DPR, DPD, dan DPRD terpilih yang berubah-ubah dikritik jajaran Komisi II DPR RI.

Editor: Muhammad Olies
IST
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia 

TRIBUNJATENG.COM - Persyaratan Pilkada Serentak 2024 bagi caleg DPR, DPD, dan DPRD terpilih yang berubah-ubah dikritik jajaran Komisi II DPR RI.

Sebelumnya KPU menyatakan caleg terpilih tak usah mundur jika maju Pilkada 2024

Namun kini, KPU menyebut caleg terpilih harus mengajukan surat pengunduran diri jika maju di Pilkada 2024.

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia mengatakan pihaknya sudah menegur KPU terkait persoalan itu. 

"KPU ini kan pelaksana UU, jadi tugasnya melaksanakan UU. Nah, PKPU itu kan turunan dari UU, jadi enggak perlu dikomentari dulu," 

"Minggu sebelumnya Komisioner KPU mengatakan, harus mengundurkan diri, seminggu kemudian tidak mengundurkan diri," kata Doli di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2024).

Baca juga: Ganti Pernyataan, KPU Kini Sebut Caleg Terpilih yang Ditetapkan Jadi Paslon Pilkada Harus Mundur

Baca juga: Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Pakar Hukum: Pesanan?

Doli menegaskan pihaknya telah memutuskan bahwa caleg DPRD, DPD, dan DPR RI terpilih harus mengundurkan diri ketika ditetapkan sebagai calon kepala daerah.

"Jadi harus sudah sampaikan pengunduran diri sebagai calon anggota DPR RI pada saat ditetapkannya sebagai bakal calon atau calon ya, itu pada tanggal 22 september," ungkapnya.

Adapun pernyataan caleg terpilih harus mengajukan surat pengunduran diri disampaikan Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari.

Aturan itu dituangkan KPU dalam Pasal 19 Rancangan Peraturan KPU (RPKPU) tentang pencalonan Pilkada yang tengah dibahas bersama DPR untuk segera ditetapkan.

Hasyim mengatakan jika caleg terpilih ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah, maka harus mengajukan surat pengunduran.

"Sehingga begitu yang bersangkutan ditetapkan oleh KPU provinsi, kabupaten/kota sebagai calon atau paslon peserta Pilkada 2024, maka yang bersangkutan harus segera mengajukan surat pengunduran diri sebagai calon terpilih," kata Hasyim dalam rapat.

 

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved