Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banyumas

Cekcok Para Remaja Berujung Pengeroyokan di Banyumas, Polisi Tangkap 5 Pelaku

Lima orang pelaku pengeroyokan di area perkebunan PTPN Krumput, Desa Karangrau Kecamatan Banyumas, Kabupaten Banyumas ditangkap Satreskrim

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muslimah
Polresta Banyumas
Pelaku pengeroyokan di area perkebunan PTPN Krumput, Desa Karangrau Kecamatan Banyumas, Kabupaten Banyumas saat ditangkap dan diperiksa Satreskrim Polresta Banyumas, Senin (13/5/2024). 

 
TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Lima orang pelaku pengeroyokan di area perkebunan PTPN Krumput, Desa Karangrau Kecamatan Banyumas, Kabupaten Banyumas ditangkap Satreskrim Polresta Banyumas.

Kelima pelaku yaitu RFS (15), DBK (13), EGP (16), TYU (17) dan ASI (17) ditangkap lantaran melakukan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak atau pengeroyokan.

Kasat Reskrim, Kompol Adriansyah Rithas Hasibuan mengatakan, pengeroyokan tersebut menimpa korban berinisial AR (13) dan MN (14), Senin (13/5/2024) malam di area perkebunan PTPN Krumput.

Baca juga: Respons Indonesia setelah Viral Warga Israel Merusak Bantuan untuk Palestina

Baca juga: 100 Ribu Jemaah Umroh Indonesia Belum Pulang Diduga Bablas Haji, Visa hanya Berlaku sampai 23 Mei

"Sekira pukul 21.00 WIB terjadi perselisihan diantara pelaku dan korban yang akhirnya terjadi pengeroyokan," ujarnya kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (16/5/2024). 

Saat terjadi pengeroyokan kedua korban masih sempat melarikan diri. 

Meskipun salah satu korban harus menderita luka fatal terutama di bagian muka. 

"Kemudian kedua korban lari menuju ke Pos satpam perkebunan PTPN Krumput, lalu petugas satpam PTPN membawa kedua korban ke RSUD Banyumas dan menghubungi keluarga korban," terangnya. 

Keluarga korban yang mengetahui kejadian tersebut, kemudian melaporkan hal tersebut ke Polsek Banyumas

Dan setelah dilakukan penyelidikan kelima pelaku kemudian diamankan Unit PPA Satreskrim Polresta Banyumas

"Modus operandi pelaku melakukan pemukulan kepada korban yang masih dibawah umur secara bersama-sama," terangnya.

Selain telah mengamankan pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 1 batang kayu dengan kurang lebih 50 cm, dan 2 buat ikat pinggang. 

Pelaku dikenakan pasal Pasal 80 UU Perlindungan anak atau Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana kekerasan terhadap anak atau pengeroyokan. (jti) 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved