Berita Banyumas
Cekcok Para Remaja Berujung Pengeroyokan di Banyumas, Polisi Tangkap 5 Pelaku
Lima orang pelaku pengeroyokan di area perkebunan PTPN Krumput, Desa Karangrau Kecamatan Banyumas, Kabupaten Banyumas ditangkap Satreskrim
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Lima orang pelaku pengeroyokan di area perkebunan PTPN Krumput, Desa Karangrau Kecamatan Banyumas, Kabupaten Banyumas ditangkap Satreskrim Polresta Banyumas.
Kelima pelaku yaitu RFS (15), DBK (13), EGP (16), TYU (17) dan ASI (17) ditangkap lantaran melakukan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak atau pengeroyokan.
Kasat Reskrim, Kompol Adriansyah Rithas Hasibuan mengatakan, pengeroyokan tersebut menimpa korban berinisial AR (13) dan MN (14), Senin (13/5/2024) malam di area perkebunan PTPN Krumput.
Baca juga: Respons Indonesia setelah Viral Warga Israel Merusak Bantuan untuk Palestina
Baca juga: 100 Ribu Jemaah Umroh Indonesia Belum Pulang Diduga Bablas Haji, Visa hanya Berlaku sampai 23 Mei
"Sekira pukul 21.00 WIB terjadi perselisihan diantara pelaku dan korban yang akhirnya terjadi pengeroyokan," ujarnya kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (16/5/2024).
Saat terjadi pengeroyokan kedua korban masih sempat melarikan diri.
Meskipun salah satu korban harus menderita luka fatal terutama di bagian muka.
"Kemudian kedua korban lari menuju ke Pos satpam perkebunan PTPN Krumput, lalu petugas satpam PTPN membawa kedua korban ke RSUD Banyumas dan menghubungi keluarga korban," terangnya.
Keluarga korban yang mengetahui kejadian tersebut, kemudian melaporkan hal tersebut ke Polsek Banyumas.
Dan setelah dilakukan penyelidikan kelima pelaku kemudian diamankan Unit PPA Satreskrim Polresta Banyumas.
"Modus operandi pelaku melakukan pemukulan kepada korban yang masih dibawah umur secara bersama-sama," terangnya.
Selain telah mengamankan pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 1 batang kayu dengan kurang lebih 50 cm, dan 2 buat ikat pinggang.
Pelaku dikenakan pasal Pasal 80 UU Perlindungan anak atau Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana kekerasan terhadap anak atau pengeroyokan. (jti)
Memoar Lengger Narsih Banyumas: 53 Tahun Menari, Merawat Ritus Baritan yang Nyaris Punah |
![]() |
---|
Langkah Tegas Bupati Banyumas soal MBG, Koordinator SPPG Harus Punya Medsos: Publikasi Semua |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Nama Sekda Banyumas Dicatut Lagi! Penipu Incar Panitia Masjid, Modus Bantuan Rp25 Juta |
![]() |
---|
Bupati Sadewo Geram! Koordinator MGB Banyumas Sebut SPPG Justru Berebut Kuota Manfaat |
![]() |
---|
Banyumas Raih Dana Internasional Rp 2,4 Miliar dari UNCDF, Bupati Sadewo: Jurus Ndeso Dipuji Dunia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.