Berita Semarang
Karyawan PT Kin Yip Bags and Hats Indonesia Demo di Depan Pabrik, Ini Tuntutannya
Karyawan PT Kin Yip Bags and Hats Indonesia menggelar aksi demo di depan pabrik tempat mereka bekerja, Kamis (16/5).
Penulis: hermawan Endra | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Karyawan PT Kin Yip Bags and Hats Indonesia menggelar aksi demo di depan pabrik tempat mereka bekerja, Kamis (16/5).
Ada beberapa hal yang menjadi tuntutan mereka, salah satunya segera dipekerjakan kembali Ketua Serikat Pekerja dan Pengurus maupun Anggota sejumlah 13 karyawan.
Tuntutan lain yang disampaikan adalah menolak dengan adanya dugaan Pemberangusan Serikat Pekerja (Union Busting). Segera di cabut Surat Peringatan (SP) terhadap mayoritas anggota serikat pekerja dan Segera membuat pengumuman secara tertulis kalau Perusahan tidak jadi relokasi dan tidak tutup.
Ketua Pimpinan Unit Kerja KSPSI PT Kin Yip Bags and Hats Indonesia, Fendy Ismawan mengatakan kronologi diawali adanya sebuah informasi bahwa Perusahaan PT. Kin Yip Bags And hat Indonesia yang beralamat di JI. Coaster 8 Blok A 16 / 19 Tanjung Mas Semarang untuk sewa Gedung di Kawasan Lamicitra dalam waktu dekat akan berakhir.
Mendengar Informasi tersebut, Pengurus Serikat Pekerja pada hari Senin Tanggal 18 Maret 2024 mengajukan surat perundingan untuk menayakan apakah sewa gedungnya di perpanjang atau relokasi. Namun ditunggu beberapa hari dari Perusahaan belum ada tanggapan.
“Senin Tanggal 25 Maret 2024 kami Pengurus Serikat Pekerja mengajukan surat perundingan kembali namun pada tanggal 26 Maret 2024 dari Manajemen mengumpulkan karyawan dan mensosialisasikan Perusahaan rencana relokasi di Kawasan Wijaya Kusuma dengan pertimbangan tempatnya lebih luas. Untuk status hubungan kerja tetap berlanjut artinya masa kerja tetap di perhitungkan. Kemudian Mengingat Jumlah pekerjanya kurang dari 1000 maka Perusahaan belum mampu untuk menyedikan sarana Transprotasi antar jemput pekerja dan Untuk waktu dan hari dan tanggalnya belum bisa memastikan kapan Perusahaan Relokasi,” ujarnyq.
Dengan adanya sosialisasi ini karyawan merasa tenang, sehingga untuk selanjutnya bekerja seperti biasa . Pada hari Sabtu tanggal 20 April 2024 melaksanakan kerja lembur tanpa pemberitahuan dulu kepada Pengurus Serika Pekerja tiba - tiba dari Manajemen Perusahaan sekitar jam 14.30 Wib mengumpulkan semua pekerja di situ ada kehadiran seseorang dengan memperkenalkan dirinya atas nama Perusahaan PT. Elite Bags And Hats Indonesia langsung menyampaikan di depan pekerja bahwa PT. Elite Bags And Hats Indonesia tidak ada kaitannya dengan PT.Kin Yip Bags And Hats Indonesia tetapi ingin merekrut Karywan PT. Kin Yip Bags And Hat Indonesia untuk menjadi karyawan PT. Elite Bags And Hats Indonesia dengan status hubungan kerjanya menjadi pekerja baru.
“Kami Pengurus Serikat dan Anggota cukup kaget di karenakan tidak sesai yang telah di sosialisasi pada tanggal 26 Maret 2024, dan kami juga menanyakan bagaimana kelanjutan hubungan kerja dengan Perusahaan PT. Kin Yip Bags And Hats Indonesia dan pada akhirnya terjadinya sebuah perdebatan Ketua Serikat Pekerja dengan Perwakilan PT. Elite Bags And Hats Indonesia dari Perwakilan PT. Elite Bags And Hats Indonesia menyampaikan secara lisan bahwa keberadaan Serikat Pekerja kami di anggap tidak sah dan tidak ada urusannya dengan Ketua Serikat Pekerja maupun semua anggota serikat pekerja, karena merasa sudah tidak adanya harmonisasi di dalam musyawarah sedangkan dari Manajemen PT. Elite Bags And Hats Indonesia tidak adanya respon dan tidak mencoba memfasilitasi dan cenderung pasif, karena kami merasa bingung maka akhirnya kami dan mayoritas anggota Serikat Pekerja memutuskan untuk keluar dari Perusahaa,” ujarnya.
Kemudian 23 April 2024 tiba - tiba Ketua Serikat Pekerja menerima surat PHK di dalam surat PHK nya salah satunya alasannya kaitan dengan kejadian pada tanggal 20 April 2024.
“Kami dari semua karyawan yang bergabung dengan Serikat Pekerja cukup kaget karena mau masuk kerja ternyata Ketua Kami di PHK maka kami seluruh anggota serikat pekerja secara spontan pada hari tersebut tidak bekerja dan meminta penjelasan dari pihak Managemen,dari HRD dan asisten Supervisor datang menemui kami dan menyampaikan bahwa Mr.Peng Lu Direksi Perusahaan tidak mau menemui ketua serikat dan pengurus,” imbuhnya.
Pada akhirnya pekerja meminta bantuan dari Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang untuk bisa hadir dan menjembatani permasalahan ini, namun kedatangan dari Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang malah ditolak oleh perusahaan. Pada tanggal 24 April 2024 Perusahaan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap 12 Pengurus dan Anggota.
Bahwa dengan adanya permasalahan ini pada hari Kamis Tanggal 25 April 2024 pegawai Mediator Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang mengundang pekerja dan Perusahaan untuk mengadakan sidang klarifikasi bertempat di Ruang Mediator HI, dan di dalam proses sidang klarifikasi dari Mr. Peng Lu selaku Direksi Perusahaan PT. Kin Yip Bags And hat Indonesia melalui Translator atau penerjamah bahasa menyampaikan akan membubarkan Serikat Pekerja.
“Kami menyimpulkan selama ini Perusahaan tidak mengakui keberadaan Serikat Pekerja dan ada indikasi Perusahaan melakukan tindakan Union Busting atau Pemberangusan Serikat Pekerja,” ujarnya.
Bahwa pada tanggal 29 April 2024 pekerja mengajukan surat Penolakan PHK terhadap 13 orang yaitu ketua, Pengurus dan Anggota.Dan pada tanggal 02 Mei 2024 telah diadakan sidang Bipartit bertempat di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang.
“Melalui Kuasa Hukum Perusahaan menawarkan Tetap di Putus Hubungan Kerja atau tetap ingin bekerja, dari kami telah menyampaikan sebagaimana surat penolakan yang telah kami ajukan yaitu tetep ingin bekerja kembali, dan saran dari Kuasa Hukum Perusahaan agar sekiranya untuk membuat surat permohonan bekerja kembali.,” ujarnya.
Prakiraan Cuaca Kota Semarang Hari Ini Kamis 28 Agustus 2025: Hujan Ringan |
![]() |
---|
Mobilmu Mau Dipasang One Auto Film Premium? Cukup Bayar Rp2 Juta di Oneway Kaca Film Semarang |
![]() |
---|
Pemkot Evaluasi SOP Pengelolaan Gedung Cagar Budaya Setelah Kebakaran Resto di Kota Lama Semarang |
![]() |
---|
Lanjut Usia, Alasan Hakim Tipikor Semarang Tidak Cabut Hak Politik Mbak Ita Meski Divonis 5 Tahun |
![]() |
---|
Stok Beras di Kota Semarang Masih Cukup hingga 1 Bulan 21 Hari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.