Berita Regional
Viral Aksi Pengendara Fortuner Arogan Halangi Ambulans Yang Bawa Pasien Sesak Napas
Viral aksi pengendara Toyota Fortuner diduga menghalangi jalan ambulans saat bawa pasien sesak napas di Depok.
TRIBUNJATENG.COM - Viral aksi pengendara Toyota Fortuner diduga menghalangi jalan ambulans di Depok.
Aksi tersebut viral di media sosial X.
Baca juga: Kronologi Ibu Hamil Melahirkan di Mobil Ambulans Karena Jalan Rusak Saat Menuju ke Rumah Sakit
Pada video yang beredar tertanggal Selasa (14/5/2024) pukul 16.51 WIB, terlihat ambulans melaju dengan sirinenya.
Tiba-tiba, mobil Fortuner hitam memutar jalan hingga menghalangi dan membuat laju ambulans berhenti.
Ambulans yang dinarasikan di media sosial sedang membawa pasien sesak napas hendak menuju Rumah Sakit Hermina Depok itupun mengklakson beberapa kali.
Bukannya segera meminggirkan mobil demi memberi jalan, pengemudi Fortuner berpelat nomor B 1139 ZJA itu malah turun dari mobilnya.
Dengan arogan ia terlihat marah sambil menunjuk-nunjuk ke arah petugas ambulans.
Driver ojol yang ada di lokasi sampai ikut melerai.
Tidak lama, si pengemudi kembali ke Fortunernya dan melaju pergi.
Kasat Lantas Polres Metro Depok, Kompol Multazam Lisendra, buka suara.
Dia mengaku akan menyelidiki dugaan pelanggaran lalu lintas tersebut.
"Kami selidiki, segala pelanggaran lalu lintas dan gangguan kamseltibcarlantas baik norma hukum dan sosial kami tindak lanjuti demi depok yang berkeselamatan," kata Multazam kepada TribunJakarta, Kamis (16/5/2024).
Multazam juga menjelaskan bahwa ambulans yang membawa orang sakit adalah kendaraan yang harus diberi prioritas lewat di jalan.
Hal itu tertuang dalam pasal 134 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009.
Berikut bunyi pasal 134 tersebut:
"Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
b. ambulans yang mengangkut orang sakit;
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
f. iring-iringan pengantar jenazah; dan
g. konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia."
Baca juga: Detik-detik Kecelakaan Maut Ambulans PKS Tabrak Truk di Jalan Tol Batang Semarang, 1 Orang Tewas
"Kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam pasal 134 UU LLAJ."
"Sehingga jika Anda bertemu dengan beberapa kendaraan yang perlu prioritas di jalan secara bersamaan, ingat susunan di atas. Pertama menghimbau dan mewajibkan pengguna jalan memprioritaskan kendaraan pemadam kebakaran lalu ambulans yang sedang mengangkut orang sakit," kata Multazam. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Polisi Selidiki Pengendara Fortuner Arogan Halangi Laju Ambulans di Depok Sampai Turun dari Mobil
Tangis Histeris Gemparkan Desa, Bocah 7 Tahun Tewas Dibunuh Tetangga |
![]() |
---|
Mantan Tukang Bakso Keliling Didor Polisi Setelah Curi 6 Laptop di Tempat Dulu Biasa Mangkal |
![]() |
---|
Rekam Majikan Tanpa Busana, ART dan Sekuriti Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Seorang Wartawan Media Online Ditemukan Tewas di Sumur |
![]() |
---|
Pelukan Ayah Prada TNI Lucky dan CPR Jantung Tak Mampu Selamatkan Nyawanya: Tuhan Beri Kesempatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.