Berita Regional
Bukan Kesurupan, Motif Santri Bunuh Ustazah di Palangkaraya Akhirnya Terungkap, Ingat Dendam Lama
"Setelah teringat dengan dendamnya, pelaku kemudian mendatangi korban dan langsung melakukan penganiayaan berat,"
TRIBUNJATENG.COM, PALANGKARAYA - Motif pembunuhan yang dilakukan seorang santri pada ustazahnya di Pesantren Jalan Danau Rangas, Kelurahan Bukit Tunggal terungkap.
Awalnya pelaku mengatakan seperti kesurupan.
Ternyata motif utama adalah dendam.
Baca juga: Mahasiswi Tusuk Seorang Pria di Kuburan karena Cemburu, Ternyata Salah Sasaran
Baca juga: Komplotan Pencuri Ini Ikuti Korban 2 Bulan, Rencana Sudah Sangat Matang tapi Porak Poranda di Hari H
Demikian diungkapkan Kapolresta Palangkaraya Kombes Pol Budi Santosa.
Santri berusia 13 tahun berinisial FA itu tega membunuh ustazah inisial STN berusia 35 tahun karena dendam lama, pelaku pernah dihukum korban.
Lantas hukuman apa yang diterima pelaku hingga tega menusuk korban pakai pisau, 8 kali di kepala dan satu kali di dada pada Selasa (14/5/2024) sekira pukul 23.00 WIB ?
Kapolresta Palangkaraya Kombes Pol Budi Santosa mengungkapkan pelaku beberapa kali melakukan pelanggaran hingga membuat pelaku diberi sanksi oleh guru di pondok pesantren tersebut.
Pelaku melakukan pelanggaran pada Desember 2023 kemudian mendapat hukuman dari korban dengan cara dijemur.
"Satu hari sebelum kejadian pelaku kembali melakukan pelanggaran kemudian dihukum menyalin dua juz al-quran oleh ustad yang membimbingnya," terang Budi saat konferensi pers Kamis (16/5/2024).
Budi menjelaskan setelah pelaku selesai mengerjakan sanksi, yang diberikan kepadanya pada hari kejadian pelaku teringat dengan dendam masa lalu kepada korban karena pernah menghukumnya.
"Setelah teringat dengan dendamnya, pelaku kemudian mendatangi korban dan langsung melakukan penganiayaan berat," ucapnya.
Pelaku masuk melalui jendela rumah korban yang tidak terkunci, kemudian pelaku mengambil pisau di dapur lalu mendatangi korban yang sedang tidur di dalam kamarnya.
"Kejadian ini sudah kami lakukan pemeriksaan baik pelaku maupun saksi-saksi," kata Budi.
Akibat perbuatannya pelaku terancam pasal berlapis, namun usianya yang masih 13 tahun menjadi pertimbangan sehingga pelaku tidak ditahan.
"Sesuai dengan undang-undang yang bisa ditahan minimal usia 14 tahun sedangkan pelaku masih 13 tahun," tutur Budi.
Saat ini pihak Polresta masih melakukan penyidikan dan mengecek kondisi kejiwaan pelaku.(*)
Anak Polisi Pukuli Guru di Hadapan Ayahnya, Berawal Dihukum karena Bolos Sekolah |
![]() |
---|
Sepasang Pelajar Terekam Lakukan Aksi Tak Senonoh di Minimarket, Videonya Viral |
![]() |
---|
Yudha yang Hilang 2 Tahun Diduga Telah Jadi Kerangka yang Ditemukan di Pohon 20 Meter dari Rumahnya |
![]() |
---|
Remaja 16 Tahun Cekik Pacar Hingga Tewas Setelah Temukan Foto Korban dengan Pria Lain |
![]() |
---|
Darah Berceceran di Kebun, Candra Diduga Dibunuh Teman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.