Berita Nasional
Kelas BPJS Dihapus, Menkes: 1 Kamar Isinya Maksimal 4 Orang
Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan dihapus demi meningkatkan pelayanan standar rawat inap di setiap rumah sakit (RS).
Mengacu pada pasal 103B Ayat 1 Perpres Nomor 59 Tahun 2024, KRIS BPJS Kesehatan akan dilaksanakan paling lambat 30 Juni 2025.
Penerapan KRIS BPJS Kesehatan selanjutnya akan diatur melalui peraturan menteri.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menyampaikan, KRIS BPJS Kesehatan akan diterapkan di seluruh rumah sakit (RS) yang tersebar di Indonesia, mulai dari RS Pemerintah, RSUD, RS Swasta, RS BUMN, RS Polri, dan RS TNI.
Dalam penerapannya, KRIS BPJS Kesehatan harus memenuhi 12 kriteria fasilitas ruang perawatan sebagaimana diatur dalam Pasal 46A Perpres Nomor 59 Tahun 2024.
"Saat ini sudah hampir 2000 rumah sakit sudah siap dengan pelaksanaan KRIS ini," kata Nadia, saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (14/5/2024). (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soal Kelas BPJS Dihapus, Menkes: Dulu 1 Kamar Isi 6-8 Orang, Sekarang 4"
Baca juga: RESMI, Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan Dihapus, Menkes: 1 Kamar 1 Pasien, Fasilitas Dilengkapi AC
Prajurit Pukul Ojol sampai Patah Hidung, TNI Minta Maaf dan Janji Tindak Tegas |
![]() |
---|
Wamenham RI dan Kakanwil Jateng Dorong Dekonstruksi Pandangan Disabilitas di Yogyakarta |
![]() |
---|
OJK Terbitkan POJK 19/2025 Atur Akses Pembiayaan UMKM Lebih Mudah |
![]() |
---|
Sosok FE Wanita Sragen Nyamar Jadi Dokter Gadungan di Bantul, Lulusan SMA Belajar dari Internet |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Krishna Murti Irjen Polisi Diterpa Isu Perselingkuhan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.