Pemilu 2024
KPU Blora Tetapkan Pengganti Dua Caleg Terpilih dari Golkar dan PDIP, Ini Namanya
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora menetapkan pengganti dua caleg terpilih dari PDIP dan Golkar
Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora menetapkan pengganti dua caleg terpilih dari PDIP dan Golkar.
Hal itu tertuang pada Surat Keputusan KPU Blora, nomor 933 Tahun 2024, tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Blora Nomor 930 Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blora Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Ketua KPU Blora, Widi Nurintan Ari Kurnianto, mengatakan penetapan revisi caleg sudah diumumkan pada Jumat (10/5/2024).
"Revisi pergantian caleg terpilih sudah kita tetapkan pada Jumat 10 Mei. Sudah kita sampaikan ke partai politik yang bersangkutan," katanya, kepada Tribunjateng, Kamis (16/5/2024).
Widi menjelaskan ada dua caleg terpilih yang diganti, dari Golkar dan PDIP.
Caleg terpilih dari Golkar yang diganti atas nama Meidi Usmanto dari Dapil Blora 3 (Randublatung, Jati, Kradenan), dengan perolehan 4.331 suara.
Meidi Usmanto digantikan Dian Bagus Setyawan dengan perolehan 2.012 suara.
Dian Bagus Setyawan menggantikan Meidi Usmanto lantaran memiliki perolehan suara tertinggi kedua setelah Meidi Usmanto.
Sehingga Dian Bagus Setyawan posisinya naik sebagai caleg terpilih menggantikan Meidi Usmanto.
Sementara, kata Widi, untuk caleg terpilih dari PDIP yang diganti adalah Indra EKo Sulistyono dari Dapil Blora 5 (Ngawen, Tunjungan, Banjarejo) dengan perolehan 4.801 suara.
Sebetulnya, berdasarkan perolehan suara terbanyak, Indra Eko Sulistyono digantikan oleh Moh. Syamdani yang menempati peringkat kedua perolehan suara setelah Indra Eko Sulistyono.
Moh. Syamdani memperoleh 4.010 suara.
"Namun, karena Moh. Syamdani juga mengundurkan diri, maka penggantinya adalah yang memperoleh suara terbanyak peringkat ketiga," terangnya.
Widi mengatakan caleg yang menempati perolehan suara terbanyak ketiga adalah Lina Hartini, dengan perolehan 2.861 suara.
"Jadi pengganti Indra Eko Sulistyono yaitu Lina Hartini," terangnya.
Widi menyampaikan penetapan caleg terpilih sesuai dengan peraturan yang ada, yakni PKPU nomor 6 Tahun 2024, penetapan caleg terpilih sesuai dengan perolehan suara terbanyak.
Sebelumnya diberitakan KPU Kabupaten Blora menerima surat pengunduran diri dua caleg terpilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Ketua KPU Blora, Widi Nurintan Ari Kurnianto, mengatakan total ada dua Partai Politik (Parpol) yang telah mengirimkan surat yang berisi pengunduran caleg terpilih.
"Ada dua parpol yang sudah mengirimkan surat (pengunduran caleg-red) ke KPU, partai Golkar dan partai PDIP," katanya kepada Tribunjateng, Jumat (3/5/2024).
Caleg terpilih yang mengundurkan diri dari PDIP atas nama Indra Eko Sulistyono yang ada di Dapil 5 (Tunjungan, Banjarejo, Ngawen).
Lalu caleg terpilih dari Partai Golkar yang mengundurkan diri atas nama Meidi Usmanto dari Dapil 3 (Randublatung, Jati, Kradenan).
Widi menjelaskan untuk surat pengunduran diri dari caleg PDIP baru diterima Kamis (2/5/2024), saat penetapan caleg terpilih.
"Surat pengantar dari PDIP sudah kita terima kemarin, pada waktu penetapan caleg terpilih. Dari surat pengantar itu disebutkan, bahwa ada salah satu caleg terpilih itu mengundurkan diri, caleg terpilih Dapil 5," terangnya.
Adapun, untuk surat dari Golkar terkait pengunduran diri caleg, KPU menyebut surat sudah diterima jauh-jauh hari sebelum penetapan caleg terpilih.
"Kalau dari Golkar memang surat pengunduran diri caleg sudah kami terima kira-kira setelah rekapitulasi perolehan suara. Tetapi waktu itu belum ada penetapan caleg terpilih. Jadi karena ini sudah penetapan caleg terpilih, akan kami tindaklanjuti," jelasnya.
Adapun untuk alasan pengunduran diri caleg terpilih itu, Widi belum mengetahui alasan pastinya.
Surat yang diterima KPU Blora dari Parpol tidak tertulis alasan caleg terpilih mengundurkan diri.
"Nanti kita akan tahu setelah kita (KPU) melakukan klarifikasi ke Parpol yang bersangkutan. Jadi nanti setelah klarifikasi, baru kita tahu alasannya apa, dan kita proses," terangnya.
Widi menjelaskan, terkait mekanisme pengunduran caleg sesuai dengan Undang-undang Pemilu nomor 7 tahun 2017. Peserta pemilu adalah partai politik.
"Jadi mekanismenya itu partai politik bersurat ke KPU, lalu dari KPU akan melakukan klarifikasi," paparnya.
Alasan pengunduran diri caleg terpilih dari Golkar
Ketua DPD Partai Golkar Blora, Siswanto menjelaskan pengunduran diri Meidi Usmanto murni atas kesadaran dan tidak ada unsur paksaan dari partai.
Meidi Usmanto membuat surat pengunduran diri setelah mengetahui dirinya memperoleh suara terbanyak di dapil Blora 3, dari hasil rekapitulasi perhitungan di KPU.
"Setelah mengetahui mendapat suara terbanyak, Pak Meidi baru membuat surat pengunduran diri yang ditujukan kepada ketua partai. Nah ketua partai itu sifatnya menindaklanjuti surat pengunduran diri dari Pak Meidi," jelasnya, kepada Tribunjateng, Minggu (5/5/2024).
Siswanto menyebut alasan pengunduran diri Meidi Usmanto lantaran ingin kembali fokus menekuni dunia bisnis yang sejak lama digelutinya sebelum menduduki kursi DPRD Blora.
Meidi Usmanto sudah sejak 2009 menduduki kursi DPRD Kabupaten Blora atau selama tiga periode.
Beberapa bisnis yang dimiliki Meidi Usmanto di antaranya toko bahan bangunan, properti, hingga toko elektronik.
Selain alasan bisnis, kata Siswanto, Meidi Usmanto ingin memberi kesempatan anaknya untuk berkiprah di dunia politik.
Anak kandung Meidi Usmanto, yang bernama Dian Bagus Setyawan juga ikut nyaleg di Pemilu 2024, di dapil yang sama yakni dapil Blora 3.
Meidi Usmanto mendapat perolehan suara terbanyak yakni 4.331 suara. Sedangkan anaknya, Dian Bagus Setyawan memperoleh suara terbanyak kedua dengan perolehan 2.012 suara.
Mengetahui perolehan suara anaknya masuk di urutan kedua, Meidi Usmanto memutuskan untuk membuat surat pengunduran diri.
"Pak Meidi ini tahu kalau anaknya meraih suara terbanyak kedua. Jadi ketika Pak Meidi mundur, maka yang akan menggantikannya naik adalah anaknya sendiri,"
"Jadi ada dua alasan Pak Meidi ini mengundurkan diri. Pertama karena beliau mau fokus bisnis dan yang kedua ingin mengkader anaknya," terang Siswanto.
Alasan pengunduran diri caleg terpilih dari PDIP
DPC PDIP Blora menerapkan sistem Komandante Stelsel berdasarkan Peraturan DPD PDIP Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2023.
Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu PDIP Blora, Kuat Prihantoro, mengatakan di Jawa Tengah, termasuk di Kabupaten Blora tetap berpedoman pada sistem Komandante Stelsel.
Di mana, penentuan caleg terpilih PDIP berdasarkan daerah ampuan.
Menurut Kuat, meskipun muncul peraturan Partai PDIP Nomor 3 Tahun 2024, hal itu tidak akan mempengaruhi kebijakan di PDIP yang ada di Jawa Tengah.
"Untuk di Jawa Tengah Partai PDIP pakai aturan partai nomor 1 tahun 2023. Perolehan dihitung daerah ampuan. PP nomor 3 Tahun 2024 itu hanya berlaku di luar Jateng," terangnya.
Kuat menuturkan caleg terpilih Dapil Blora 5, Indra Eko Sulistyono, memang berdasarkan perolehan suara di KPU, yang bersangkutan memperoleh suara terbanyak. Tetapi, di daerah ampuan perolehan suara Indra Eko Sulistyono sedikit.
Adapun untuk nama caleg yang akan menggantikan Indra Eko Sulistyono, yakni Lina Hartini.
Karena Lina Hartini memiliki suara lebih banyak di daerah ampuan, dibandingkan dengan Indra Eko Sulistyono.
"Sudah diberikan pemahaman sejak awal. Mungkin pak Yong (Indra Eko Sulistyono) ekspektasinya terlalu tinggi," tuturnya. (Iqs)
Membaca Ulang Partisipasi Pemilih pada Pemilu Tahun 2024: Antara Antusiasme Elektoral dan Kejenuhan |
![]() |
---|
Inilah Sosok Rizqi Iskandar Muda Anggota DPRD Jawa Tengah Termuda Asal Batang, Dilantik Bareng Ayah |
![]() |
---|
Kisah Happy Franz Haloho, Dilantik Jadi Anggota DPRD 2024-2029 Meski Hanya Modal 94 Suara |
![]() |
---|
2 Caleg PDIP Ancam Kepung Gedung DPRD Karanganyar, Jika Tak Dilantik Sebagai Wakil Rakyat |
![]() |
---|
Komeng Raih 5.399.699 Suara, Ternyata Tak Otomatis Jadi Ketua DPD, Justru Malah Nama Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.