Berita Regional
Rampas Kendaraan Sambil Mengancam, 6 Debt Collector Ini Berakhir di Jeruji Besi
Polres Sinjai, Polda Sulawesi Selatan, berhasil mengamankan enam debt collector yang terlibat dalam kasus perampasan kendaraan
TRIBUNJATENG.COM - Polres Sinjai, Polda Sulawesi Selatan, berhasil mengamankan enam debt collector yang terlibat dalam kasus perampasan kendaraan disertai ancaman kekerasan.
Keenam pelaku tersebut adalah J (40), Z (32), MN (29), MK (28), MA (26), dan A (20).
Mereka ditangkap setelah adanya laporan polisi dari korban bernama Zulkarnain.
Laporan Polisi Nomor: LP/B/130/V/2024/SPKT/Res Sinjai, tanggal 14 Mei 2024, mengungkapkan bahwa para pelaku melakukan perampasan kendaraan di jalan Tekukur, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara.
Tim Polres Sinjai yang menindaklanjuti laporan tersebut berhasil mengamankan dua pelaku beserta satu unit motor di lokasi kejadian.
Kapolres Sinjai, AKBP Fery Nur Abdullah, dalam konferensi pers pada Kamis (16/5/2024) menjelaskan bahwa empat pelaku lainnya ditangkap di BTN Tangka Mas, Kelurahan Bongki.
Menurut Kapolres, para pelaku bukan warga asli Sinjai, melainkan berasal dari Maros, Makassar, dan Mamuju.
"Para pelaku datang ke Kabupaten Sinjai untuk mencari motor yang bermasalah atau menunggak pembayarannya," ujar AKBP Fery Nur Abdullah.
Pelaku menggunakan aplikasi hunter yang memungkinkan mereka mengakses data kendaraan bermasalah.
Setelah mendapatkan data, mereka memaksa korban dengan ancaman agar membayar sejumlah uang supaya motor korban tidak disita.
AKBP Fery Nur Abdullah menambahkan bahwa para pelaku telah beberapa kali melakukan aksi serupa di Sinjai.
Dengan modus operandi yang sama, mereka mengintimidasi pemilik kendaraan yang menunggak pembayaran.
“Pelaku mengancam akan menarik motor jenis yamaha Mio M3 milik korban AF sehingga korban menyerahkan uang sebesar Rp3 juta kepada pelaku,” katanya.
Adapun barang bukti diamankan diantaranya satu buah senapan angin, 6 HP, 6 dompet, tombak,pisau tajam, 4 buah busur.
Satu buku kwitansi,box peluru senapan jumlah 141 biji, tas, 7 lembar uang pecahan Rp100 ribu, 3 lembar uang pecahan Rp50 ribu, 4 kunci motor.
Lainnya, 6 kartu tanda pengenal, 2 STNK, 17 lembar surat pernyataan masih kosong.
Selain itu, juga mengamankan barang bukti tiga unit motor diantaranya 1 unit motor yamaha mio soul GT milik korban.
Serta honda beat street dan Yamaha fino milik pelaku.
“Tersangka dikenakan Pasal 368 Ayat 1 KUHP dan Pasal 378 KUHP dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara,” katanya.
Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Sinjai, untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul 6 Debt Collector Diringkus Polisi Gegara Rampas Motor di Sinjai Sulsel
Suami Tewas Dibegal saat Ngojek, Sriana Kini Bingung Bayar Biaya Rumah Sakit Rp38 Juta |
![]() |
---|
Kembali Lakukan Pembunuhan Setelah 17 Tahun, Syahrama Didor Polisi |
![]() |
---|
Tanam Ganja di Kandang Ayam, Pria Ini Tak Berkutik saat Digerebek Polisi |
![]() |
---|
Bunuh Teman di Kedai Tuak gara-gara Mikrofon, Zulkarnain Ditangkap Setelah Buron Setahun |
![]() |
---|
Kesigapan Bripka Taswin Idris Selamatkan Nasib 3 Bocah Yatim: Tak Usah Pusing, Saya yang Urus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.