Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemilu 2024

Batal Dilantik, Caleg PDIP Blora Indra Eko Sulistyono Akan Tempuh Jalur Hukum

Caleg terpilih dari PDIP Blora Indra Eko Sulistyono  batal dilantik menjadi anggota DPRD Kabupaten Blora. 

Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: m nur huda
ahmad mustakim
Caleg terpilih dari PDIP Blora Indra Eko Sulistyono (kanan) batal dilantik menjadi anggota DPRD Kabupaten Blora.  

Widi menyampaikan penetapan caleg terpilih sesuai dengan peraturan yang ada, yakni PKPU nomor 6 Tahun 2024, penetapan caleg terpilih sesuai dengan perolehan suara terbanyak.

Adapun untuk alasan kedua caleg terpilih itu diganti lantaran adanya surat pengunduran diri yang diterima KPU Blora

Lalu KPU Blora telah melakukan klarifikasi terhadap partai yang bersangkutan.

Alasan Meidi Usmanto dari Partai Golkar mengundurkan diri lantaran ingin fokus menekuni bisnisnya.

Sementara, pengunduran diri caleg terpilih dari PDIP Indra Eko Sulistyono terkait dengan sistem komandante stelsel yang diterapkan partai.

Indra Eko Sulistyono merasa kecewa terhadap hasil surat keputusan tersebut. 

Sebab dirinya merasa tidak pernah membuat surat pernyataan pengunduran diri. 

Indra Eko Sulistyono mengaku sempat diminta untuk menandatangani surat perjanjian di atas materai untuk tidak menggugat keputusan mahkamah partai PDIP. Namun dia mengaku tidak melakukannya.

"Kemarin saya dapat undangan dari DPP (PDIP). Yang isinya penyelesaian sengketa PP nomor 03 tahun 2024. Ternyata sampai sana saya sebelum masuk disuruh tandatangan tidak akan menuntut apapun hasil mahkamah partai," jelasnya, Sabtu (18/5/2024). 

Indra Eko Sulistyono tidak mau tandatangan, dan memutuskan untuk tidak mengikuti sidang mahkamah partai. 

"Akhirnya tidak ikut sidang mahkamah partai dan langsung pulang dan tidak menandatangani pernyataan yang intinya tidak akan menuntut partai," jelasnya. 

Merasa kecewa dengan hal itu, Indra Eko Sulistyono mengaku akan menempuh jalur hukum. 

"Undangan yang berdasarkan PP 03 tahun 2024, sampai di sana kok yang dipakai PP 01. Intinya di situ sudah disiapkan hal-hal yang tidak mungkin kita anut karena kita masih punya jalan, mungkin ke jalur hukum,"  terangnya.

DPC PDIP Blora menerapkan sistem Komandante Stelsel berdasarkan Peraturan DPD PDIP Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2023.

Terpisah, Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu PDIP Blora, Kuat Prihantoro, mengatakan di Jawa Tengah, termasuk di Kabupaten Blora akan tetap berpedoman pada  sistem Komandante Stelsel.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved