Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Inilah Crash Program, 4 Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Pemprov Jateng

Ada empat relaksasi pajak yang diberlakukan mulai 20 Mei 2024. Program keringanan pajak tersebut diberi nama crash program

Editor: muslimah
TRIBUN JATENG/M YUNAN SETIAWAN
Warga mengantre dalam pelayanan Samsat Keliling Kabupaten Demak 

Sementara itu, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jateng, Triadi mengatakan, crash program sangat menguntungkan masyarakat.

Pasalnya banyak keringanan terkait pajak kendaraan dalam program tersebut.

"Silakan masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor dan memanfaatkan program relaksasi pajak dari pemerintah," tuturnya.

Tingkat kepatuhan

Dalam rakor bersama Pemprov Jateng dan Polda Jateng tersebut, Triadi juga menyampaikan, beberapa overview terkait pajak kendaraan, jumlah santunan, tingkat kepatuhan membayar pajak hingga kinerja sektor asuransi yang diberikan kepada korban kecelakaan lalu lintas (SWDKLLJ).

"Tingkat kepatuhan membayar pajak masyarakat di Jateng hingga Maret 2024 di angka 72,2 persen Lebih atau 2,7 juta kendaraan.

Persentase yang tidak payuh membayar pajak hingga Maret 2024 mencapainya 27,7 persen atau 1 juta kendaraan," terangnya.

Adapun DirLantas Polda Jateng Kombes Pol Sonny Irawan, menjelaskan PAD Provinsi Jateng tak bisa dilepaskan oleh pajak kendaraan bermotor.

Bahkan ia mengatakan PAD Provinsi Jateng disokong oleh pajak kendaraan bermotor.

"Data dari Bapenda PAD Provinsi Jateng tahun lalu mencapai Rp 18 triliun, dari total tersebut Rp 10 triliun berasal dari pajak kendaraan," ujarnya.

Untuk itu Kombes Pol Sonny yang juga koordinator tim pembina Samsat Jateng berharap semua pihak bersatu padu.

Pasalnya di dalam Samsat terdapat tiga sektor, yaitu Pemprov Jateng atau Bependa, Jasa Raharja dan Satlantas.

"Sepanjang ada kepentingan bersama, harus menjunjung kebersamaan. Kami akan support Pemprov sesuai dengan Perpers 5 tahun 2015," tambahnya. (bud)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved