Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Wonogiri

MIRIS! Siswi SMP di Wonogiri Tewas dalam Kondisi Hamil di Saat Sekolah Gelar Ujian

Siswi SMP ditemukan tewas di kamar rumahnya di Kecamatan Girimarto, Kabupaten Wonogiri, Kamis (16/5/2024).

Tribun Jogja/Istimewa
Ilustrasi Hamil 

TRIBUNJATENG.COM, WONOGIRI - Siswi SMP ditemukan tewas di kamar rumahnya di Kecamatan Girimarto, Kabupaten Wonogiri, Kamis (16/5/2024).

Korban yang bernama SV (15) ini duduk di bangku kelas 3 SMP dan ditemukan tewas di saat sedang sekolah mengadakan ujian.

Plt Camat Girimarto, Titik Supriyanti menjelaskan, saat jasad korban ditemukan, sebenarnya pihak sekolah tengah mengadakan ujian.

"Hari ini sebenarnya ujian. Sampai pukul 07.20 WIB kan tidak ada di sekolah," ujarnya saat dikonfirmasi.

Pengawas ujian pun melaporkan ketidakhadiran korban ke kepala sekolah dan pihak sekolah langsung menghubungi keluarga korban serta menanyakan keberadaan korban.

Namun, pihak sekolah tak mendapat kejelasan lantaran dua orang tua korban kerja di luar kota, sementara korban tinggal bersama simbahnya.

"Setelah dihubungi pihak sekolah, bapak korban meminta tolong tetangganya. Namun saat dicek pintu kamar korban terkunci," jelasnya.

Setelah didobrak, korban ditemukan sudah tewas bunuh diri. Setelah diselidiki korban dalam kondisi hamil 7-8 bulan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Humas Polres Wonogiri, Anom Prabowo. Anom menuturkan, usia kandungan korban diperkirakan 7-8 bulan.

Dari pemeriksaan luar yang dilakukan petugas Puskesmas Girimarto juga tak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.

"Berdasarkan pemeriksaan luar tubuh oleh pihak medis Puskesmas Girimarto, tidak didapati tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban, dan diduga korban saat ditemukan dalam keadaan mengandung sekitar 7 sampai 8 bulan," kata dia.

Kapolres Wonogiri, AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengonfirmasi hal tersebut.

"Sampai dengan saat ini masih dalam penyelidikan," kata, Kamis (16/5/2024). Andi juga tak menampik, pria yang hamili korban bisa dijerat UU Perlindungan Anak (UUPA). Sosok yang menghamili korban bisa dijerat UUPA lantaran korban masih berusia di bawah umur. (tribunsolo)

Baca juga: Menilik Warga Baduy Turun Gunung Jalani Upacara Seba

Baca juga: Kerusuhan di Kaledonia Baru, Empat Orang Tewas dan Ratusan Warga Ditangkap

Baca juga: Detik-detik Truk Ekspedisi Terperosok ke Sungai di Blitar, 4 Orang Luka, Paket Barang Berserakan

Baca juga: Persib Bandung Berharap Dukungan Bobotoh Demi Segel Tiket Final Championship Series Liga 1

Sumber: Tribun Solo
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved