Berita Regional
Kronologi 3 Pria Dewasa Gagahi Gadis 14 Tahun, Diimingi Uang Rp 100 Ribu, Kenalan Dari Facebook
Kronologi gadis 14 tahun, sebut saja Mawar, menjadi korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) tiga orang pria.
"Jadi ada tiga orang pelaku di dua tempat berbeda," sebutnya.
3 Pelaku Diamankan
Satreskrim Polres Jembrana mengamankan tiga orang pria dewasa, karena diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) terhadap anak di bawah umur.
Tiga pelaku berusia 20-an tahun tersebut kini telah diamankan.
Sementara, korban juga telah mendapatkan pendampingan atau konseling psikolog di UPTD PPA Jembrana.
Mengingat korban masih dalam kondisi trauma.
Menurut informasi yang diperoleh, tiga pelaku TPKS ini menggunakan modus yang berbeda.
Pelaku 1 menerapkan modus merayu dan mengajak jalan-jalan lalu diajak ke hotel.
Kemudian modus pelaku 2, dengan mengajak minum-minuman keras.
Dan pelaku 3 menggunakan modus memberikan pil koplo selanjutnya diajak ke hotel.
Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Si Ketut Arya Pinatih, membenarkan peristiwa tersebut.
Tiga orang pelaku diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) telah diamankan jajarannya.
Kini mereka telah ditahan di Polres Jembrana untuk kasus lebih lanjut.
"Sudah kita amankan dan kita tahan tiga pelaku. Masih penyidikan," ungkapnya singkat.
Sementara itu, Kepala UPTD PPA Jembrana, Ida Ayu Sri Utami Dewi mengatakan, pihaknya telah memfasilitasi pelaksanaan konseling dari psikolog.
RSUD Kewalahan Tangani Korban Keracunan MBG di Lebong Bengkulu yang Jumlahnya Capai 281 Siswa |
![]() |
---|
Berawal Pakai Narkoba Bersama, David Tusuk Pacarnya hingga Tewas |
![]() |
---|
Musleh Dibacok Tetangga Sendiri gara-gara Rebutan Pohon Jati |
![]() |
---|
Jasad Wanita Nyaris Tanpa Busana Ditemukan di Semak-Semak Lahan Kosong |
![]() |
---|
Anggota TNI Pembunuh Istri Acungkan Jari Tengah ke Keluarga Korban saat Rekonstruksi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.