Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Kronologi 3 Pria Dewasa Gagahi Gadis 14 Tahun, Diimingi Uang Rp 100 Ribu, Kenalan Dari Facebook

Kronologi gadis 14 tahun, sebut saja Mawar, menjadi korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) tiga orang pria.

Editor: raka f pujangga
Shutterstock
Ilustrasi. 

"Jadi ada tiga orang pelaku di dua tempat berbeda," sebutnya.

3 Pelaku Diamankan

Satreskrim Polres Jembrana mengamankan tiga orang pria dewasa, karena diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) terhadap anak di bawah umur.

Tiga pelaku berusia 20-an tahun tersebut kini telah diamankan.

Sementara, korban juga telah mendapatkan pendampingan atau konseling psikolog di UPTD PPA Jembrana.

Mengingat korban masih dalam kondisi trauma.

Menurut informasi yang diperoleh, tiga pelaku TPKS ini menggunakan modus yang berbeda.

Pelaku 1 menerapkan modus merayu dan mengajak jalan-jalan lalu diajak ke hotel.

Kemudian modus pelaku 2, dengan mengajak minum-minuman keras.

Dan pelaku 3 menggunakan modus memberikan pil koplo selanjutnya diajak ke hotel.

Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Si Ketut Arya Pinatih, membenarkan peristiwa tersebut.

Tiga orang pelaku diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) telah diamankan jajarannya.

Kini mereka telah ditahan di Polres Jembrana untuk kasus lebih lanjut.

"Sudah kita amankan dan kita tahan tiga pelaku. Masih penyidikan," ungkapnya singkat.

Sementara itu, Kepala UPTD PPA Jembrana, Ida Ayu Sri Utami Dewi mengatakan, pihaknya telah memfasilitasi pelaksanaan konseling dari psikolog.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved