Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Tegal

Lansia Terdakwa Pemalsu Surat di Tegal Bantah Balik Nama Tanah Orang, Sebut Ulah Perangkat Desa 

Kasus pemalsuan surat dengan terdakwa seorang lansia bernama Hj Sarinah (73) memasuki agenda pembacaan eksepsi di PN Tegal, Senin

Tribun Jateng/ Fajar Bahruddin A 
Sidang dengan agenda pembacaan eksepsi kasus pemalsuan surat di Pengadilan Negeri (PN) Tegal, Senin (20/5/2024). 

TRIBUNJATENG.COM,TEGAL- Kasus pemalsuan surat dengan terdakwa seorang lansia bernama Hj Sarinah (73) memasuki agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Tegal, Senin (20/5/2024).

Dalam dakwaan jaksa, terdakwa memalsukan nama sertifikat tanah milik Hj Ruqoyah seluas 13.570 meter per segi dengan nama kedua anaknya, Eli Susmini dan Lediana.

Kuasa hukum terdakwa, Edi Utama membantah, kliennya telah memalsukan nama sertifikat atas nama saksi Hj Ruqoyah.

Ia mengatakan, pemalsuan nama sertifikat justru dilakukan oleh almarhum Dasio dan Wasno yang saat itu menjadi perangkat Desa Muarareja.

Mereka yang membantu membuat sertifikat. 

"Ibu (red, Hj Sarinah) hanya minta tolong, tolong ya jadikan sertifikat. Dia yang main, itu kan sampai saat ini praktek seperti itu biasa. Ambil jalan pintas, ambil jalan pintas jadi sertifikat, kebetulan saja jadi masalah," katanya seusai persidangan.

Baca juga: Lihainya Lansia di Tegal Ini Palsukan Surat Tanah Padahal Dipasrahkan Jadi Perantara Jual Beli

Edi juga membantah, jika kliennya disebutkan oleh JPU sebagai pengguna, karena pengguna adalah mereka yang mengurus.

Ia mengatakan, berdasarkan Pasal 261 dan Pasal 262 ayat (2) KUHP, ada kadaluwarsa jika sudah 6 tahun.

Peristiwa berlangsung pada tahun 2002, jika saat ini baru dilaporkan maka sudah 21 tahun. 

"Pelapor Ibu Hj Ruqoyah sudah gak bisa melapor ke Polres agar dipidana, sudah gak bisa," ujarnya. 

Pada petitumnya, Edi meminta agar majelis hakim tidak menerima dakwaan JPU atau batal demi hukum.

Ia meminta harkat martabak kliennya yang sejak tahun lalu bolak-balik ke kantor polisi dan kantor jaksa dikembalikan. 

"Kemudian perkara ini disudani, itu permintaan kami kepada majelis hakim," ungkapnya. 


Dakwaan jaksa

Pada persidangan sebelumnya dengan agenda dakwaan JPU dijelaskan, saksi Hj Ruqoyah membeli tanah milik H Mudli yang masih berbentuk letter C atas perantara jual beli terdakwa Hj Sarinah, pada 1993.

Luas tanah 13.570 meter per segi dengan harga jual Rp 125 juta.

Terdakwa lalu mendatangi perangkat desa dan menyampaikan tanah tersebut dibeli oleh Hj Ruqoyah, sehingga saksi menulis dibuku persil dibeli oleh Hj Ruqoyah. 

"Pada Mei 2002, terdakwa mendatangi saksi Wasno lagi dengan alasan sudah sepengetahuan Hj Ruqoyah untuk menguruskan sertifikat atas nama saksi Eli Susmini dan Lediana yang merupakan anak terdakwa ke BPN. 

Akhirnya terbit sertifikat atas nama Eli Susmini dan Lediana," kata jaksa Reza Fikri.

Reza mengatakan, pada tahun 2023, saksi Hj Ruqoyah teringat pernah membeli tanah melaui terdakwa. 

Ketika ditanyakan ke perangkat kelurahan, ternyata tanah tersebut sudah pindah kepemilikan atas nama Eli Susmini dan Lediana.

"Sehingga terdakwa dilaporkan ke Polres Tegal Kota berdasarkan Pasal 263 ayat (1) KUHP dan pasal 263 ayat (2) KUHP (red, pasal pemalsuan surat)," jelasnya. (fba)

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved