Berita Tegal
Lihainya Lansia di Tegal Ini Palsukan Surat Tanah Padahal Dipasrahkan Jadi Perantara Jual Beli
Pengadilan Negeri Tegal menggelar sidang perdana kasus pemalsuan surat dengan terdakwa seorang
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - Pengadilan Negeri Tegal menggelar sidang perdana kasus pemalsuan surat dengan terdakwa seorang lansia bernama Hj Sarinah (73), Kamis (16/5/2024).
Kasus tersebut bernomor perkara 44/Pid.B/2024/PN Tgl.
Terdakwa merupakan warga Kelurahan Pesurunganlor, Kecamatan Margadana, Kota Tegal.
Majelis hakim dalam sidang tersebut, yaitu ketua Indah Novi Susanti dan anggota Sami Anggraeni dan Dian Sari Oktarina.
Saat membacakan dakwaan, Jaksa Reza Fikri mengatakan, pada 1993 terdakwa Hj Sarinah memberitahukan kepada Hj Ruqoyah bahwa H Mudli hendak menjual tanahnya yang masih berbentuk letter c di wilayah Kelurahan Muarareja, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal.
Luas tanah yang hendak dijual 13.570 meter per segi dengan harga jual Rp 125 juta.
"Kemudian Hj Ruqoyah meminta kepada terdakwa untuk menjadi perantara jual beli tanah tersebut. Namun tidak disertakan administrasi kepemilikan," kata Reza membacakan dakwaan.
Kemudian lanjut Reza, terdakwa mendatangi saksi Wasno yang waktu itu menjadi perangkat Desa Muarareja.
Terdakwa menyatakan bahwa tanah tersebut dibeli oleh Hj Ruqoyah, sehingga saksi menulis dibuku persil dibeli oleh Hj Ruqoyah.
"Pada Mei 2002, terdakwa mendatangi saksi Wasno lagi dengan alasan sudah sepengetahuan Hj Ruqoyah untuk menguruskan sertifikat atas nama saksi Eli Susmini dan Lediana yang merupakan anak terdakwa ke BPN.
Akhirnya terbit sertifikat atas nama Eli Susmini dan Lediana," ungkapnya.
Reza mengatakan, pada tahun 2023, saksi Hj Ruqoyah teringat pernah membeli tanah melaui terdakwa.
Ketika ditanyakan ke perangkat kelurahan, ternyata tanah tersebut sudah pindah kepemilikan atas nama Eli Susmini dan Lediana.
"Sehingga terdakwa dilaporkan ke Polres Tegal Kota berdasarkan Pasal 263 ayat (1) KUHP dan pasal 263 ayat (2) KUHP (red, pasal pemalsuan surat)," jelasnya.
Sidang perdana selesai dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang selanjutnya dengan agenda pembacaan eksepsi dari penasehat hukum terdakwa akan berlangsung, pada Senin 20 Mei 2024.
Pemkot Tegal Kolaborasikan Program Dokter Spesialis Keliling dan Cek kesehatan Gratis |
![]() |
---|
Viral Wali Kota Tegal Dedy Yon Rela Jauh-Jauh ke Solo Temui Jokowi, Alasannya Mau Nikah Lagi? |
![]() |
---|
Vita Antusias Ajak Baba Vaksin Rabies Gratis di Puskeswan Kota Tegal |
![]() |
---|
DPUPR Kota Tegal Segera Perbaikan Tanggul Roboh di Sepanjang Jalan KH Mukhlas |
![]() |
---|
Bertemu Kader Aisyiyah Kota Tegal, Mbak Iin Ajak Peduli dengan Isu Perempuan dan Anak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.