Senin, 27 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pengacara Keluarga Vina Sebut Jumlah DPO Pembunuh Vina Bukan 3 Tapi 4

Tahun 2016, Vina dan kekasihnya Eky, ditemukan tewas dalam kondisi hancur. Awalnya keluarga mengira mereka tewas karena kecelakaan lalu lintas. Eky da

Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
Kompas.id/Abdullah Fikri Ashri
Foto sejumlah terpidana kasus pembunuhan Vina di Cirebon, Jawa Barat ketika ditunjukan oleh aparat pada awak media, Sabtu (18/5/2024). 

Pengacara Keluarga Vina Sebut Jumlah DPO Pembunuh Vina Bukan 3 Tapi 4


TRIBUNJATENG.COM-Pemerkosaan dan pembunuhan Vina (16) terjadi di jembatan layang Kecamatan Talun, Cirebon, terjadi pada 27 Agustus 2016.


Vina dan kekasihnya tewas dibunuh oleh 11 genk motor. Awalnya, 11 pelaku nembunuh Eky terlebih dahulu. Setelah itu kaki Vina dilindas dan diperkosa 11 pelaku.


Tujuh pelaku telah divonis penjara seumur hidup. Satu pelaku telah bebas lantaran hanya dipaksa ikut-ikutan.


Namun Pengacara keluarga Vina, Putri Maya Rumanti mengungkapkan bahwa sebenarnya terdapat empat orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).


Hanya saja entah bagaimana caranya, satu orang DPO tersebut justru malah dihilangkan tanpa ada alasan jelas.


Putri mengungkapkan hal tersebut diketahuinya berdasarkan berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) salah satu tersangka.


"Sebenarnya tidak hanya 3 (DPO) ya, tapi empat ya di dalam BAP itu."


"Jadi, saya kemarin sempat berbicara dengan kuasa hukum tersangka. Itu sebenarnya dalam BAP itu ada empat (DPO) yang dituangkan (dalam BAP), tapi yang satu dihilangkan, nah yang tiga dijadikan DPO," katanya dalam program Apa Kabar Indonesia Pagi yang ditayangkan di YouTube tvOne pada Senin (20/5/2024).


Sementara, kata Putri, dia memperoleh BAP terkait ada DPO yang diduga dihilangkan ketika bertemu dengan salah satu pengacara terpidana, Jogi Nainggolan.


"Ini yang saya dapatkan keterangannya dari Pak Jogi selaku kuasa hukum tersangka, (kata Jogi) menyampaikan 'Justru ya sebenarnya ada empat orang tersangka, bukan tiga," kata Putri.


Terkait identitas DPO yang diduga dihilangkan dalam BAP, Putri belum mengetahui hal tersebut dari Jogi.


Putri mengatakan bahwa dirinya diminta oleh Jogi agar mempelajari sendiri BAP dari para terpidana.


"Sebenarnya dari pihak pengacara (terpidana) juga tidak mengetahui (identitas) satu orang (DPO) ini dan bahkan empat orang ini juga tidak mengetahui."


"Hanya kenapa yang satu ini dihilangkan dan tiga ini dimasukan (dalam BAP)," ujarnya.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved