Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Sengketa Pileg 2024

MK Tetapkan Perkara Sengketa Pileg 2024 yang Diteruskan ke Tahap Pembuktian Mulai Hari Ini

Mahkamah Konstitusi (MK) memulai proses penting dalam menangani sengketa pemilihan anggota legislatif (Pileg) 2024. Pada hari ini, Selasa (21/5/2024),

Antara Foto/Hafidz Mubarak A
ILUSTRASI Gedung Mahkamah Konstitusi 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA --- Mahkamah Konstitusi (MK) memulai proses penting dalam menangani sengketa pemilihan anggota legislatif (Pileg) 2024. Pada hari ini, Selasa (21/5/2024),

MK menggelar sidang pengucapan putusan dismissal untuk menentukan perkara-perkara yang akan diteruskan ke tahap pembuktian.

Juru Bicara MK, Fajar Laksono, mengungkapkan bahwa total ada 207 perkara sengketa Pileg 2024 yang akan dibacakan putusan dismissal-nya.

Dalam sidang ini, MK akan menetapkan perkara mana saja yang layak untuk diteruskan ke tahap selanjutnya, yaitu tahap pembuktian, serta perkara mana yang tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan.

Putusan dismissal merupakan tahapan awal dalam proses sengketa di MK, di mana pengadilan memutuskan apakah suatu perkara memiliki dasar hukum yang cukup untuk dilanjutkan.

Proses ini penting untuk menyaring perkara-perkara yang benar-benar memiliki bukti kuat dan argumen hukum yang memadai, sehingga tidak semua perkara secara otomatis diteruskan ke tahap pembuktian.

Tahap Pembuktian

Perkara yang diteruskan ke tahap pembuktian akan menjalani proses yang lebih mendalam. Pada tahap ini, pihak-pihak yang bersengketa akan mempresentasikan bukti-bukti dan argumen mereka di hadapan hakim MK.

Proses ini bertujuan untuk menguji keabsahan klaim dan memastikan bahwa keputusan yang diambil oleh MK didasarkan pada bukti yang kuat dan pertimbangan hukum yang komprehensif.

Sidang pengucapan putusan dismissal memiliki peran krusial dalam menjaga integritas dan efisiensi proses hukum di MK. Dengan menyaring perkara sejak awal, MK dapat fokus pada kasus-kasus yang benar-benar membutuhkan perhatian hukum lebih lanjut. Ini juga membantu mengurangi beban kerja pengadilan dan memastikan bahwa sumber daya dialokasikan untuk perkara yang memiliki substansi hukum yang signifikan.

Proses yang dimulai hari ini diharapkan dapat berlangsung dengan transparan dan adil, mencerminkan komitmen MK untuk menegakkan keadilan dalam pemilihan anggota legislatif. Semua pihak yang terlibat dalam sengketa diharapkan untuk mematuhi proses hukum dan menghormati putusan yang akan diambil oleh MK.

"MK akan menggelar sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan terhadap 207 perkara PHPU Pileg pada Selasa 21 Mei hingga Rabu 22 Mei," kata Fajar, dalam keterangannya, Senin (20/5/2024).

Baca juga: Jelang Sidang Pembuktian Sengketa Pileg, MK Batasi Para Pihak Hadirkan Maksimal 5 Saksi dan 1 Ahli

Baca juga: Butuh tenaga kerja terbaik untuk bisnismu? Cari di sini!

Sidang putusan dismissal rencananya akan digelar pukul 08.00 WIB pagi, di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Jakarta.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved