Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

GP Ansor Jateng Bedah Gelar Pahlawan Soeharto: Antara Catatan Kelam Sejarah dan Syarat Regulasi

Gerakan Pemuda Ansor (GP ANSOR) Jawa Tengah gelar diskusi pemberian gelar pahlawan nasional ke sejumlah tokoh.

TRIBUN JATENG/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS
DISKUSI PUBLIK - Gerakan Pemuda Ansor (GP ANSOR) Jawa Tengah gelar diskusi  pemberian gelar pahlawan nasional ke sejumlah tokoh digelar di Hotel Metro Park View Kota Semarang pada Selasa (18/11/2025). 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) Jawa Tengah gelar diskusi pemberian gelar pahlawan nasional ke sejumlah tokoh.

Diskusi publik bertajuk Meneguhkan Reformasi dengan Kepahlawanan digelar di Hotel Metro Park View Kota Semarang pada Selasa (18/11/2025).  

Sejumlah pakar dari berbagai komponen latar belakang hadir pada kegiatan itu.

Baca juga: Perhimpunan Ojek Online Ziarah ke Makam Soeharto, Tegaskan Sikap soal Kontroversi Gelar Pahlawan

Diskusi itu menyoroti pemberian gelar pahlawan kepada Pre Presiden Republik Indonesia ke II Soeharto

Tokoh Masyarakat, Achadun Maftudji menyoroti pemberian gelar pahlawan kepada Presiden Republik Indonesia ke II Soeharto

Menurutnya, fakta sejarah telah mencatat banyak peristiwa kelam masa lalu yang dikaitkan dengan Soeharto hingga kini menjadi cerita turun temurun.

"Jangan sampai pemberian gelar Pahlawan pada tokoh yang memiliki catatan negatif dan kesalahan besar masa lalu nantinya akan menjadi contoh dan inspirasi buruk bagi generasi muda,” jelasnya.

Praktisi hukum Universitas Negeri Semarang (Unnes) M Azil Masykur SH MH,  mengatakan, pemberian gelar pahlawan tahun 2025 terhadap Soeharto telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam UU nomor 20 tahun 2009  tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2010.

"Dilihat dari regulasi yang ada maka Soeharto dan 9 pahlawan lainnya yang dianugerahi gelar pahlawan telah sesuai dan memenuhi syarat umum dan syarat khusus," katanya. 

Menurutnya, semua pihak harus memandang bahwa pro dan kontra merupakan upaya rekonsiliasi.

Sehingga kedepan dapat lebih dewasa dalam menghadapi perbedaan pendapat dan perbedaan perspektif antar anak bangsa.

Ia mengatakan pihak yang bersebrangan bisa mengambil langkah hukum judicial review jika tidak sepakat syarat-syarat diatur dalam UU.

Ketua PW GP Ansor Jawa Tengah, DR M Shidqon Prabowo SH MH mengatakan, kader GP Ansor harus ikut menjaga stabilitas sosial terhadap keputusan pemerintah dalam pemberian gelar pahlawan ke sejumlah tokoh. 

Dia meminta kader GP Ansor sebagai penyejuk dan mengajak masyarakat agar tidak terprovokasi serta tetap menjaga persatuan.

"Bahwa gelar pahlawan tidak boleh menjadi sumber konflik horizontal,” tuturnya.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved