Hukum dan Kriminal
Pejuang Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Divonis Bebas di Tingkat Banding, Ini Alasan PT Jateng
Pejuang lingkungan Karimunjawa, Daniel Frits Maurits Tangkilisan dapat bernafas lega setelah banding yang dilayangkan diterima majelis hakim PT Jateng
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: Muhammad Olies
TRIBUNJATENG/TITO ISNA UTAMA.
Daniel Frits Maurits Tangkilisan memeluk kedua orang tuanya usai sidang dengan pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jepara, Kamis (4/4).
Menurut dia perbuatan melawan hukum dilakukan kliennya seharusnya masuk kategori dimaafkan atau dikesampingkan.
Sebab dalam teori hukum, faktor mengharuskan dikesampingkan perbuatan melawan hukum satu di antaranya kepentingan umum jauh lebih besar daripada kepentingan pribadi yakni pelapor.
"Dalam hal ini perbuatan Daniel untuk menyelamatkan kepentingan umum," jelasnya.
Di sisi lain, ia mengatakan pemilik tambak di Karimun Jawa yang diduga merusak lingkungan saat ini telah ditetapkan tersangka. Pihaknya meminta pelaku pencemar lingkungan segera disidangkan.
"Yang dilaporkan pencemaran lingkungan ada 4 orang merupakan pemilik tambak," tandasnya.
Berita Terkait
Berita Terkait:#Hukum dan Kriminal
Detik-detik Aipda Ucok Tega Bantai Ibunya Hingga Tewas, Pukul Kepalanya 3X dengan Tabung Gas Melon |
![]() |
---|
FAKTA, Bisikan Gaib Ini Bikin ABG Tusuk Ayah dan Neneknya Hingga Tewas, Ibu Selamat Meski Terluka |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Ini 3 Tersangka Baru Kasus Suap Proyek Jalur Kereta Api |
![]() |
---|
IRONI Rohidin Mersyah, Dijuluki Gubernur Termiskin di Indonesia, Kini Kena OTT KPK, Segini Hartanya |
![]() |
---|
Babak Baru Kasus Rudapaksa Kakak Beradik di Purworejo, Polisi Telusuri TKP, Periksa 10 Terlapor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.