Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hukum dan Kriminal

Pejuang Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Divonis Bebas di Tingkat Banding, Ini Alasan PT Jateng

Pejuang lingkungan Karimunjawa, Daniel Frits Maurits Tangkilisan dapat bernafas lega setelah banding yang dilayangkan diterima majelis hakim PT Jateng

TRIBUNJATENG/TITO ISNA UTAMA.
Daniel Frits Maurits Tangkilisan memeluk kedua orang tuanya usai sidang dengan pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jepara, Kamis (4/4). 

Menurut dia perbuatan melawan hukum dilakukan kliennya seharusnya masuk kategori dimaafkan  atau dikesampingkan. 

Sebab dalam teori hukum, faktor mengharuskan dikesampingkan perbuatan melawan hukum satu di antaranya kepentingan umum jauh lebih besar daripada kepentingan pribadi yakni pelapor.

"Dalam hal ini perbuatan Daniel untuk menyelamatkan kepentingan umum," jelasnya.

Di sisi lain, ia mengatakan pemilik tambak di Karimun Jawa yang diduga merusak lingkungan saat ini telah ditetapkan tersangka. Pihaknya meminta pelaku pencemar lingkungan segera disidangkan.

"Yang dilaporkan pencemaran lingkungan ada 4 orang merupakan pemilik tambak," tandasnya. 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved