Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Sabu Seberat Rp 2 Kilogram Itu Dibungkus di Dalam Kemasan Snack Custas Berwarna Kuning

Satresnarkoba Polrestabes Semarang menggagalkan peredaran sabu seberat 3 kilogram yang rencananya akan didistribusikan ke Kebumen

|
Penulis: iwan Arifianto | Editor: muh radlis

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Satresnarkoba Polrestabes Semarang menggagalkan peredaran sabu seberat 3 kilogram yang rencananya akan didistribusikan ke Kebumen dan Pekalongan. 

Sabu senilai Rp 2,1 miliar itu dibawa oleh dua kurir masing-masing Nurdiansyah dengan barang bukti seberat satu kilogram sabu-sabu. 

Kemudian tersangka A. Robiqtoh dengan barang bukti seberat 2 kilogram sabu-sabu. 

Para tersangka juga cukup lihai dalam menghindari penangkapan kepolisian di antaranya menghapus jejak digital saat ditangkap. 

"Iya, saya hapus semua pesan chatting di handphone karena takut ketahuan dari polisi," ujar tersangka Nurdiansyah saat gelar kasus di Polrestabes Semarang, Senin (20/5/2024). 

Nurdiansyah ditangkap polisi saat berada di samping parkiran Swalayan ADA Setia Budi, persisnya di Jalan Potrosari III, Srondol Kulon, Banyumanik, Kamis (9/5/2024), sekira Pukul 13.30 WIB.

Dari tangan tersangka, polisi menemukan 1 klip kecil terbungkus isolasi hitam dan 3 plastik klip sedang berwarna hijau yang berisi 20 bungkus seberat 1 kilogram dan uang tunai Rp2,2 juta. 

Barang-barang itu disimpan di tas selempang warna hitam yang dibawa tersangka.

Kepada polisi, Nurdiansyah mengaku, sabu tersebut milik Pur, pelaku hanya disuruh mengambil paket tersebut untuk dibawa ke Kebumen dan kemudian menunggu perintah selanjutnya. 

"Saya menerima upah Rp 500 ribu,” papar tersangka. 

Kasus sabu kedua, tersangka Robitqoh ditangkap di traffic light Jalan Jrakah, Tugu pada Selasa (14/5/2024), sekira pukul 17.20 WIB. 

Polisi saat melakukan penangkapan menemukan 1 buah tas slempang yang didalamnya ada 2 buah dus bungkus bekas snack Custas warna kuning yang masing-masing dus berisi 2 buah plastik klip sedang berisi sabu seberat 2.024 gram atau 2 kilogram. 

"Saya diperintah oleh Nur teman kenal di Facebook untuk ambil sabu di Semarang lalu bawa lagi ke Pekalongan," ujar tersangka Robitqoh. 

Ia diperintah oleh Nur untuk mengambil sabu di daerah Kawasan Industri di Jrakah, Tugu, Kota Semarang. 

"Saya dijanjikan diberi upah sebesar Rp 20 juta. Namun, baru ditransfer Rp1 juta," jelasnya. 

Selain sabu, pihak kepolisian juga meringkus seorang tersangka pengedar ekstasi bernama Aziz Widiharto. 

Tersangka ditangkap di Jalan Pamularsih Dalam, Bojongsalaman, Semarang Barat pada Senin (13/5/2024) malam.

Tersangka sempat menjatuhkan sepeda motornya dan melarikan diri saat ditangkap. 

Namun, ia berhasil diringkus oleh polisi dengan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi 50 butir pil ekstasi warna hijau terbungkus tissue warna putih dan solasi warna orange dalam bungkus permen Wooda.

“Pil esktasi tersebut adalah milik Faldi orang Jakarta.

Saya disuruh ambil di Pamularsih lalu bawa ke daerah Jatingaleh nanti diberi upah sebesar Rp 1 juta,” kata dia.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan terungkapnya kasus tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah-wilayah tertentu memang marak dijadikan transaksi narkotika.

Pihaknya selain menangkap tiga tersangka juga masih memburu para pelaku lainnya yang memberikan perintah. 

"Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pidana narkoba ancaman penjara maksimal 20 tahun," tandas dia.

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved