Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

Sidang Lanjutan Gugatan Bank Jepara Artha, Mantan Dirut Ajukan Perdamaian

Mantan Direktur Utama PT BPR Bank Jepara Artha (BJA), Jhendik Handoko, bersama jajaran BJA akan berusaha bertanggungjawab atas kerugian yang terjadi d

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: m nur huda
ist
Tim kuasa hukum Dirut PT BPR Bank Jepara Artha usai sidang mediasi di PN Jepara, Senin (20/5/2024). 

Karena LPS sudah menerima premi penjaminan dana dari BJA untuk menjamin keamanan dana nasabah di BJA.

"Jadi kalau terjadi risiko kerugian di BJA, tentunya kewajiban LPS untuk menutupnya. Kalau kerugian ini masih menjadi tanggung jawab BPR BJA, trus apa fungsi LPS? Apa gunanya BPR BJA membayar premi penjaminan?" ucapnya.

"Karena kerugian yang timbul sebagaimana dimaksud merupakan tanggung jawab bersama para direksi dan komisaris maupun para tergugat BPR BJA yang sekarang sudah diambil alih oleh LPS," tandasnya. (Ito) 

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved