Berita Jepara
Sidang Lanjutan Gugatan Bank Jepara Artha, Mantan Dirut Ajukan Perdamaian
Mantan Direktur Utama PT BPR Bank Jepara Artha (BJA), Jhendik Handoko, bersama jajaran BJA akan berusaha bertanggungjawab atas kerugian yang terjadi d
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: m nur huda
ist
Tim kuasa hukum Dirut PT BPR Bank Jepara Artha usai sidang mediasi di PN Jepara, Senin (20/5/2024).
Karena LPS sudah menerima premi penjaminan dana dari BJA untuk menjamin keamanan dana nasabah di BJA.
"Jadi kalau terjadi risiko kerugian di BJA, tentunya kewajiban LPS untuk menutupnya. Kalau kerugian ini masih menjadi tanggung jawab BPR BJA, trus apa fungsi LPS? Apa gunanya BPR BJA membayar premi penjaminan?" ucapnya.
"Karena kerugian yang timbul sebagaimana dimaksud merupakan tanggung jawab bersama para direksi dan komisaris maupun para tergugat BPR BJA yang sekarang sudah diambil alih oleh LPS," tandasnya. (Ito)
Berita Terkait
Berita Terkait:#Berita Jepara
Pemkab Jepara Targetkan Swasti Saba Wistara pada Penilaian KKS 2025 |
![]() |
---|
Wanita Ditemukan Tewas di Kasur Dalam Kamar Terkunci di Jepara, Polisi Temukan Botol Miras dan Obat |
![]() |
---|
Nihad Senang Terpilih Jadi Satu dari 30 Paskibra yang Dikukuhkan Oleh Bupati Jepara |
![]() |
---|
Wabup Hajar Jepara Ajak Pramuka Cetak Generasi Tangguh Menuju Indonesia Emas 2045 |
![]() |
---|
Manajemen Persijap Jepara Melunak Turunkan Harga Tiket, Banaspati: Sesuai Ekspetasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.