Berita Nasional
Hari Ini DKPP Panggil Desta soal Ketua KPU Diduga Rayu PPLN
Hari ini, Rabu (22/5/2024), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memanggil Deddy Mahendra Desta.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Hari ini, Rabu (22/5/2024), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memanggil Deddy Mahendra Desta.
Desta akan dimintai keterangan dalam sidang perdana dugaan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari merayu seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Eropa.
Selain Desta, DKPP juga memanggil anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos, sebagai pihak terkait untuk hadir dalam sidang yang sama.
Baca juga: Ketua KPU Hasyim Asyari: Caleg Terpilih Maju Pilkada 2024 Wajib Mundur
"Mereka kami panggil," kata Ketua DKPP Heddy Lugito ketika dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (21/5/2024).
Keduanya dipanggil imbas video salam ucapan untuk anggota PPLN yang diduga dirayu Hasyim.
Video itu diambil saat jeda sebuah acara talkshow di NET TV berkaitan Pemilu 2024 yang turut menampilkan Betty, Hasyim, Desta, dan juga Vincent Rompies serta Boiyen.
Heddy menyampaikan bahwa sidang yang akan digelar secara tertutup ini akan mendengarkan keterangan dari pihak terkait dan saksi ahli.
"Pihak terkait dari internal KPU dan NET TV. Pengadu mengajukan saksi ahli," kata Heddy.
Dalam aduan terhadap Hasyim, komisioner KPU RI 2 periode itu disebut menggunakan relasi kuasa untuk mendekati, membina hubungan romantis, dan berbuat asusila.
"Cerita pertama kali ketemu itu di Agustus 2023, itu sebenarnya juga dalam konteks kunjungan dinas. Itu pertama kali bertemu, hingga terakhir kali peristiwa terjadi di bulan Maret 2024," kata kuasa hukum korban sekaligus pengadu, Maria Dianita Prosperiani, setelah pengaduan ke DKPP.
Keduanya disebut beberapa kali bertemu, baik saat Hasyim melakukan kunjungan dinas ke Eropa, atau sebaliknya saat korban kunjungan dinas ke dalam negeri.
Kuasa hukum lainnya, Aristo Pangaribuan, menyebut bahwa dalam keadaan keduanya terpisah jarak, terdapat upaya aktif dari Hasyim "secara terus-menerus" untuk menjangkau korban.
"Hubungan romantis, merayu, mendekati untuk nafsu pribadinya," kata Aristo.
Namun, menurutnya, tidak ada intimidasi maupun ancaman dalam dugaan pemanfaatan relasi kuasa yang disebut dilakukan oleh Hasyim.
Pengacara juga enggan menjawab secara tegas apakah "perbuatan asusila" yang dimaksud juga mencakup pelecehan seksual atau tidak.
Kang Emil Kirim Pesan Sebelum Jalani Tes DNA: Ingin Menata Hidup Lebih Baik Lagi |
![]() |
---|
Fakta Memprihatinkan di Madiun, 16 Anak Ajukan Nikah Dini Karena Hamil Duluan |
![]() |
---|
Cuan Dadakan Pedagang Online, Sehari Bisa Kirim 500 Bendera One Piece, Harga Terendah Rp12 Ribu |
![]() |
---|
Daftar 10 Provinsi dengan Presentase Tingkat Kemiskinan Terendah 2025, Jawa Tengah Peringkat Berapa? |
![]() |
---|
Perhatikan! Ini Cara Perlakukan Bendera Merah Putih atau Terancam Denda Rp 100 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.