Berita Nasional
Hari Ini DKPP Panggil Desta soal Ketua KPU Diduga Rayu PPLN
Hari ini, Rabu (22/5/2024), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memanggil Deddy Mahendra Desta.
Korban disebut butuh waktu untuk mengumpulkan keberanian membuat aduan semacam ini. Pengacara membantah korban memiliki motif politik di balik aduan ini.
Ia juga mengeklaim telah menyediakan banyak barang bukti terkait tindakan Hasyim, termasuk bukti bahwa korban telah meminta agar dirinya tak diganggu
Hasyim masih irit bicara ketika dikonfirmasi mengenai hal ini.
"Nanti saja saya tanggapi pada waktu yang tepat. Mohon maaf," sebut Hasyim kepada Kompas.com.
Ini bukan kali pertama Hasyim tersandung masalah etik terkait dugaan perbuatan asusila.
Sebelumnya, ia pernah dinyatakan melanggar etik dan dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir oleh DKPP karena melakukan komunikasi yang tidak patut terhadap Ketua Umum Partai Republik Satu alias "Wanita Emas".
Ketika itu, rangkaian persidangan yang digelar tertutup mengungkapkan bahwa Hasyim aktif berkomunikasi dengan Hasnaeni secara intensif melalui WhatsApp di luar kepentingan kepemiluan.
DKPP menilai tindakan Hasyim sebagai sebagai penyelenggara pemilu terbukti melanggar prinsip profesional dengan melakukan komunikasi yang tidak patut dengan calon peserta pemilu sehingga mencoreng kehormatan lembaga penyelenggara pemilu.
Seusai kasus Hasnaeni, Hasyim juga beberapa kali disanksi peringatan keras terakhir.
DKPP beralasan, mereka tidak menambah level sanksi menjadi pemberhentian sebab tipologi kasus pelanggaran etik yang membuatnya dijatuhi peringatan keras merupakan kasus yang berlainan satu sama lain, sehingga tidak berlaku sifat akumulatif. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "DKPP Panggil Desta soal Ketua KPU Diduga Rayu PPLN"
Baca juga: Ketua KPU Diadukan ke DKPP Atas Tuduhan Tindak Asusila
Keluarga Ojol yang Patah Hidung Dipukul Oknum TNI Tolak Damai |
![]() |
---|
Keputusan Resmi FIFA, Erick Thohir Tetap Ketua Umum PSSI Hingga 2027 |
![]() |
---|
Prajurit Pukul Ojol sampai Patah Hidung, TNI Minta Maaf dan Janji Tindak Tegas |
![]() |
---|
Wamenham RI dan Kakanwil Jateng Dorong Dekonstruksi Pandangan Disabilitas di Yogyakarta |
![]() |
---|
OJK Terbitkan POJK 19/2025 Atur Akses Pembiayaan UMKM Lebih Mudah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.