Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Keseharian Pegi Setiawan di Bandung, DPO Kasus Vina Cirebon, Polisi: Jadi Buruh Bangunan
Selama delapan tahun jadi buron, Pegi Setiawan sebagai DPO kasus Vina Cirebon bekerja sebagai buruh bangunan di Bandung.
TRIBUNJATENG.COM, CIREBON - Satu dari tiga DPO Polda Jabar atas kasus pembunuhan Vina dan Eki, telah ditangkap.
Dia adalah Pegi Setiawan alias Perong.
Pria berusia 30 tahun ini ditangkap di Bandung Jawa Barat dari hasil pengembangan tim gabungan.
Di sana, dia bekerja sebagai buruh bangunan.
Baca juga: Inilah Tampang Pegi, Diduga Otak Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Ditangkap Setelah DPO 8 Tahun
Baca juga: Kini Berusia 30 Tahun, Pegi Buronan Pembunuhan Vina Cirebon Ditangkap di Bandung
Salah seorang pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus Vina Cirebon ditangkap.
Diketahui, Vina Dewi (16) dan Muhammad Rizky Rudiana (16) atau Eki dibunuh di Cirebon, Jawa Barat pada 2016.
Kini kasusnya naik lagi setelah kisahnya difilmkan dengan judul Vina Sebelum 7 Hari.
Pelaku yang baru saja ditangkap polisi itu bernama Pegi Setiawan (30) alias Perong.
Direskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan membenarkan terkait penangkapan terhadap Pegi.
Rupanya Pegi ditangkap pada Selasa (21/5/2024) malam di wilayah Bandung, Jawa Barat.
"Malam hari di Bandung," kata Kombes Pol Surawan seperti dilansir dari TribunSolo.com, Rabu (22/5/2024).
Baca juga: Sosok Pegi Diduga Dalang Pembunuhan Vina Cirebon, Baru Bisa Tertangkap Setelah 8 Tahun DPO
Baca juga: Saka Tatal Terpidana Kasus Vina Cirebon Ngaku Disiksa Tiap Hari, Saat Peristiwa Ia dengan Sosok Ini
Kini pemeriksaan masih dilakukan secara intensif.
Ketika ditangkap, Pegi tak melakukan perlawanan.
"Tidak ada perlawanan," ujar Kombes Pol Surawan.
Kini polisi masih berusaha mencari dan mengejar dua DPO lainnya yakni Dani (28) dan Andi (31).

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.