Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Digelar 24 Juni di PN Bandung, Eman Sulaeman Jadi Hakim Tunggal
Hakim yang ditunjuk untuk sidang praperadilan yang diajukan oleh pihak Pegi Setiawan yakni Eman Sulaeman dan akan didampingi oleh seorang panitera.
TRIBUNJATENG.COM, BANDUNG - Sidang praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon siap digelar Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Dijadwalkan, sidang tersebut mulai dilaksanakan pada Senin (24/6/2024).
Adapun hakim yang memimpin persidangan tersebut adalah Hakim Eman Sulaeman dan Panitera pengganti Ahmad Al Atta.
Baca juga: Irjen Sandi Bantah Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Kurang Bukti, 18 Saksi Memberatkan
Baca juga: Kamis Pagi Ini, Berkas Perkara Pegi Setiawan Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Dilimpahkan ke Kejaksaan
Pengadilan Negeri Bandung telah menunjuk hakim tunggal untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan terhadap Ditreskrimum Polda Jabar.
Pegi Setiawan adalah tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi (16) dan Muhammad Rizky (16) atau Eki di Cirebon, pada 2016.
Kepala PN Bandung, John Sarman Saragih mengatakan, hakim yang ditunjuk untuk sidang praperadilan yang diajukan oleh pihak Pegi Setiawan yakni Eman Sulaeman dan akan didampingi oleh seorang panitera.
"Hakim yang mengadili Eman Sulaeman."
"Panitera penggantinya adalah Ahmad Al Atta," ujarnya seperti dilansir dari Kompas.com, Jumat (21/6/2024).
Dia menerangkan, rencananya sidang praperadilan tersebut akan digelar pada Senin, 24 Juni 2024 pukul 09.00 di Ruang Sidang VI.
"Kami barusan sudah mengecek, bahwa kelengkapan proses persidangan sudah terpenuhi secara maksimal."
"Sudah bersih, rapi, dan perlengkapan lainnya baik," kata John Sarman Saragih.
Disamping itu, John menyebut, nantinya sejumlah aparat keamanan akan disiagakan di PN Bandung demi menjaga kelancaran jalannya sidang praperadilan.
Baca juga: Isi Chat Pegi Setiawan Selepas Peristiwa Pembunuhan Eky dan Vina Cirebon, Nanya ke Temannya
Baca juga: "Bismillah Otw Bandung" Bunyi 1 Status Facebook Pegi Setiawan Saat Pembunuhan Vina dan Eky
"Pengaman internal kami koordinasi di PN Bandung."
"Kemudian pengamanan secara eksternal juga koordinasi dengan pihak kepolisian dan aparat lainnya," tambah dia.
Dia memastikan, jalannya sidang praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan akan berjalan independen dan bebas dari campur tangan pihak lain.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.