Pemilu 2024
KPU Banyumas Segera Tetapkan Caleg Terpilih Usai Permohonan PHPU Ditolak MK
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPRD Kabupaten Banyumas daerah pemilihan
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: m nur huda
"Artinya KPU Kabupaten Banyumas posisinya tinggal menunggu surat dari KPU RI untuk melakukan pentetapan," kata Khasis.
Sebelumnya calon legislatif (caleg) atas nama Maryatin dari Partai Demokrat mengajukan gugatan PHPU ke MK.
Maryatin secara perseorangan mengajukan permohonan PHPU Tahun 2024 untuk pengisian anggota DPRD Kabupaten Banyumas di Provinsi Jawa Tengah Daerah Pemilihan (Dapil) Banyumas 1.
Sementara itu Komisioner KPU Banyumas Divisi Teknis Penyelenggaraan, Sidiq Fathoni menyampaikan nantinya MK akan berkirim surat ke KPU RI untuk menegaskan putusan ini.
Lalu 3 hari sejak MK berkirim surat ke KPU RI, maka KPU Kabupaten Banyumas harus melakukan penetapan kursi dan penetapan calon terpilih melalui rapat pleno terbuka.
"Dengan putusan ini maka KPU Kabupaten Banyumas akan segera melakukan penetapan kursi dan calon terpilih setelah menerima surat dari KPU RI, karena dengan putusan sudah tidak ada lagi sengketa Pileg DPRD Kabupaten Banyumas," imbuhnya. (jti)
Membaca Ulang Partisipasi Pemilih pada Pemilu Tahun 2024: Antara Antusiasme Elektoral dan Kejenuhan |
![]() |
---|
Inilah Sosok Rizqi Iskandar Muda Anggota DPRD Jawa Tengah Termuda Asal Batang, Dilantik Bareng Ayah |
![]() |
---|
Kisah Happy Franz Haloho, Dilantik Jadi Anggota DPRD 2024-2029 Meski Hanya Modal 94 Suara |
![]() |
---|
2 Caleg PDIP Ancam Kepung Gedung DPRD Karanganyar, Jika Tak Dilantik Sebagai Wakil Rakyat |
![]() |
---|
Komeng Raih 5.399.699 Suara, Ternyata Tak Otomatis Jadi Ketua DPD, Justru Malah Nama Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.