Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Nilai Transaksi Gadai di Pegadaian Kudus Tembus Rp 92,5 M, Naik 7,1 Persen Dibandingkan 2023

Kantor Pegadaian Cabang Kudus mencatatkan nilai transaksi gadai sepanjang Januari - 21 Mei 2024 tembus Rp 92,5 miliar. 

Penulis: Saiful Ma sum | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG/SAIFUL MA'SUM
Pimpinan Cabang Pegadaian Kudus mengecek petugas Kantor Pegadaian dalam melayani nasabah, Rabu (22/5/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Kantor Pegadaian Cabang Kudus mencatatkan nilai transaksi gadai sepanjang Januari - 21 Mei 2024 tembus Rp 92,5 miliar. 

Angka tersebut yang dipinjamkan Pegadaian kepada kurang lebih empat ribu nasabah melibatkan lima ribuan transaksi.

Plh Pimpinan Cabang Pegadaian Kudus, Budiyono mengatakan, capaian itu menunjukkan tren positif yang tercatat sebagai transaksi gadai di Kantor Pegadaian Cabang Kudus.

Baca juga: Innovation Fund UNSOED – PT. Pegadaian Berdayakan Kelompok Tani 8 Wilayah

Mengalami kenaikan 7,1 persen dibandingkan capaian pada 2023 lalu dengan periode yang sama. 

Dia menyebut, transaksi gadai masih didominasi perhiasan emas sebasar 93 persen dari total pinjaman gadai.

Sisanya berupa gadai barang elektronik, kendaraan bermotor, dan beberapa jenis gadai lainnya. 

"Rata-rata yang banyak memang gadai emas. Bentuknya emas perhiasan dan emas batangan. Perhiasan ada cincin, kalung, gelang, dan anting," terangnya, Rabu (22/5/2024).

Budiyono menjelaskan, Pegadaian memiliki beberapa fitur gadai yang bisa diakses masyarakat.

Di antaranya, kredit cepat aman (KCA) Prima, Konvensional, dan gadai KCA Fleksi. Masing-masing memiliki ketentuan jangka waktu pelunasan dan suku bunga berbeda-beda. 

Khusus KCA Prima, nasabah tidak dikenakan bunga (0 persen) dengan jangka waktu pelunasan (tenor) dua bulan dengan nilai pinjaman mulai dari Rp 50.000 - Rp 500.000.

Sementara KCA Konvensional dan Fleksi dikenakan suku bunga dengan nilai limit pinjaman lebih besar dan tenor lebih panjang. 

"Batas maksimal pinjaman satu orangnya mencapai Rp 2 miliar. Itu pun ada ketentuannya," ujar dia.

Selain gadai emas, lanjut Budiyono, kantor Pegadaian Kudus juga menerima gadai dalam bentuk kendaraan sepeda motor dan mobil. 

Sejauh ini sudah ada 20-an unit mobil yang diterima kantor Pegadaian Kudus sebagai barang yang digadaikan.

Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan kantor Pegadaian Mayong Jepara dan kantor Pegadaian Jekulo Kudus apabila gudang penyimpanan barang overload.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved