Berita Kudus
Kudus Hemat Rp 2 Miliar, 40 Penyuluh Pertanian Dialihkan ke Kementan untuk Dukung Program Prabowo
Pemerintah Kabupaten Kudus mendata ada 40 penyuluh pertanian lapangan (PPL) yang akan berubah status ke Kementerian Pertanian.
Penulis: Saiful Ma sum | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Pemerintah Kabupaten Kudus mendata ada 40 penyuluh pertanian lapangan (PPL) yang nantinya terdampak kebijakan Inpres Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengalihan Seluruh Penyuluh Pertanian Berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dari pemerintah daerah ke Kementerian Pertanian.
Dari jumlah tersebut terdiri dari 17 pegawai negeri sipil (PNS), dan 23 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tersebar di 9 kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Kudus.
Kebijakan yang tertuang dalam Inpres tersebut mengakomodir para PPL daerah bermigrasi status kepegawaian menjadi pegawai pemerintah pusat.
Baca juga: Dilema Larangan Setrum Tikus di Kudus, Petani Minta Solusi Karena Sawahnya Diserbu Hama Tikus
Selanjutnya diperbantukan untuk mendukung program swasembada pangan yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto, di tingkat daerah.
Teknik migrasi dimulai dengan surat penugasan yang sedianya diberikan oleh Kementerian Pertanian.
Mereka direncanakan menjadi pegawai pemerintah pusat terhitung mulai 1 Januari 2026.
Kasubag Umum dan Kepegawaian Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kudus, Mungki Catur Wanodyayu mengatakan, sebaran 40 PPL mencakup sembilan wilayah binaan (kecamatan).
Meliputi, 2 penyuluh di Kecamatan Kota, 3 penyuluh di Kecamatan Jati, 7 penyuluh di Kecamatan Undaan, 3 penyuluh di Kecamatan Bae, 5 penyuluh di Kecamatan Dawe, 4 penyuluh di Kecamatan Gebog, 5 penyuluh di Kecamatan Kaliwungu, 5 penyuluh di Kecamatan Jekulo, 5 penyuluh di Kecamatan Mejobo, dan 1 penyuluh sebagai koordinator kabupaten.
Kata dia, kebijakan ini sudah tertuang dalam Inpres Nomor 3 Tahun 2025. Dalam rangka mendukung visi dan misi Presiden Prabowo Subianto dalam program ketahanan pangan.
Mencakup peningkatan swasembada pangan melalui peran serta PPL di tingkat daerah.
"Kami sudah mengikuti rapat koordinasi dengan Kementan. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Januari 2026. Ada 40 PPL yang nantinya terdampak atas kebijakan ini menjadi pegawai pemerintah pusat," terangnya saat dikonfirmasi, Selasa (16/9/2025).
Menurut dia, migrasi ini hanya peralihan status dari sebelumnya pegawai pemda menjadi pegawai pemerintah pusat. Sementara evaluasi kinerja dilakukan oleh pemerintah pusat, juga melibatkan pemerintah daerah.
Selain itu, aset dan fasilitas PPL yang diberikan oleh pemerintah daerah sebagai penunjang kinerja PPL juga tidak boleh ditarik.
Status golongan ASN para PPL juga tidak berubah meski berstatus sebagai pegawai Kementan.
"Selain dinilai langsung kementerian, ada juga penilaian dari daerah termasuk kepala dinas pertanian. Karena evaluasi tidak hanya dari Kementan. Ini bagian dari upaya mengontrol penyuluh lebih ketat," tegasnya.
Dilema Larangan Setrum Tikus di Kudus, Petani Minta Solusi Karena Sawahnya Diserbu Hama Tikus |
![]() |
---|
"Kami Kejar" Nasib Pelaku Pembunuhan David dan Dimas di Kudus, Kapolres Beri Pesan |
![]() |
---|
2.626 Pegawai Non ASN Kudus Terakomodir Formasi PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
Olahraga Menembak Kini Jadi Primadona Baru di Kota Kretek Kudus |
![]() |
---|
Tabiat Kakak Beradik Yang Tewas Ditusuk Tetangga di Kudus, Ternyata Suka Buat Onar Lingkungan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.