Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemilu 2024

Paman Kaesang Nongol di Sidang Putusan Sengketa Pileg, Tapi Ikut Adili Terkait PSI

Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan hakim Anwar Usman tidak ikut memutus perkara sengketa hasil Pileg 2024 yang melibatkan Partai Solidaritas Indonesi

Editor: m nur huda
Mahkamah Konstitusi
8 Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) - Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan hakim Anwar Usman tidak ikut memutus perkara sengketa hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 yang melibatkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sebagai pihak terkait. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan hakim Anwar Usman tidak ikut memutus perkara sengketa hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 yang melibatkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sebagai pihak terkait.

Hal itu diketahui saat pembacaan petikan putusan No. 04-01-03-36/PS/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan PDI Perjuangan (PDIP).

PSI menjadi pihak terkait perkara bersama Partai Nasdem dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).

Ketua MK Suhartoyo menyatakan permohonan PDIP terkait pengisian calon anggota DPR Papua Tengah di daerah pemilihan (dapil) Papua Tengah III dan dapil Papua Tengah V tidak dapat diterima.

“Demikian diutus dalam rapat permusyawaratan hakim yang dihadiri 8 hakim konstitusi, tanpa Hakim Konstitusi Anwar Usman,” kata Suhartoyo ketika membacakan petikan putusan sengketa Pileg 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2024).

Dalam sidang putusan dismissal sengketa Pileg, Anwar Usman tampak hadir.

Dia duduk di bangku paling kanan dari sembilan hakim yang hadir.

Paman KaesangPangarep ini duduk disebelah hakim M Guntur Hamzah.

Di petikan putusan itu, MK menyatakan terdapat posita dan petitum yang saling bertentangan dalam permohonan PDIP.

Menurutnya, permohonan pemohon di dapil Papua Tengah III dan dapil Papua Tengah V tidak memenuhi syarat formil sehingga tidak dapat dilanjutkan ke sidang pembuktian.

Dalil terkait pengisian anggota DPRD Kabupaten Puncak yang terdapat dalam permohonan tersebut tetap akan dilanjutkan.

Juru Bicara MK Fajar Laksono menyebut bahwa Anwar Usman tidak akan mengadili perkara yang melibatkan PSI, baik sebagai pemohon maupun pihak terkait.

Hal ini dikarenakan status Ketua Umum PSI, KaesangPangarep merupakan keponakannya.

Anwar masih berwenang mengadili sengketa Pileg 2024 di luar partai tersebut.

“Secara aturan putusan etik MKMK beliau, tidak boleh. Maka digantikan oleh hakim konstitusi yang lain,” katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved