Berita Jepara
Pemkab Jepara Tak Miliki Kewenanggan BJA Usai Izin Dicabut OJK, Pj Bupati Minta Masyarakat Tenang
Pemerintah Kabupaten Jepara sudah tak memiliki kewenangan terkait permalahan Bank BPR Jepara Artha (BJA)
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Pemerintah Kabupaten Jepara sudah tak memiliki kewenangan terkait permalahan Bank BPR Jepara Artha (BJA).
Kehilangan kewenangan tersebut setelah adanya pencabutan ijin usaha BJA yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per tanggal 21 Mei 2024.
Pj Bupati Jepara, Edy Supriyanta mengatakan sebelum adanya pencabutan ijin usaha, Pemkab Jepara beserta jajarannya dipanggil oleh OJK.
"Kemarin saya dipanggil OJK berserta jajaran Pemda mulai tanggal 21 Mei ijin usaha sudah dicabut," kata Edy kepada Tribunjateng, Rabu(22/5/2024).
Dia menyampaikan bahwa semua permasalahan BJA maupun aset sudah diambil LPS.
Saat ini Pemkab Jepara hanya bisa menunggu keputusan dari LPS.
"Semua wewenang operasional BJA ada di LPS.Kami menunggu, pemkab sudah tidak memiliki kewenangan di tangani oleh LPS," ucapnya.
Edy meminta kepada masyarakat untuk tetap tenang, lantaran uang nasabah sudah dilakukan penjaminan oleh LPS.
"LPS akan menjamin para nasabah.Masyarakat harap tenang bersyukur ada LPS duwitnya di bank 2 miliar akan ditanggung LPS," ujarnya.
Untun tuntutan kaja Pj Bupati Jepara, masih tetap berjalan dan sesuai prosedur.
Tuntutan pemda, saran dari OJK sesuai aturan, pemkab sudah tidak memegang saham dan pemegang saham ada di LPS. Semua di lps, semua terkait BJA di LPS pemkab sudah tidak mememiliki kewenangan," tutupnya.
Sebagai informasi tambahan, diberitakan sebelumnya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi BPR Jepara Artha yang beralamat di Jl Jenderal Ahmad Yani No 62, Pengkol V, Jepara, Jawa Tengah.
Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan setelah izin BPR Jepara Artha, dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 21 Mei 2024.
Untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Jepara Artha, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku, LPS pun akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar, rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja, atau sampai dengan tanggal 30 September 2024.
Dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Jepara Artha bersumber dari dana LPS.
Nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor BPR Jepara Artha atau melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR tersebut.
Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPR Jepara Artha dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.
Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto mengimbau agar nasabah BPR Jepara Artha tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank, serta tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah.
ASN Jepara Resmi Punya Jam Kerja Baru per 1 Oktober: Masuk Lebih Siang, Pulang Lebih Sore |
![]() |
---|
Pemkab Jepara Targetkan Krisis Air Bersih di Desa Kedungmalang Tuntas Dalam 1 Bulan |
![]() |
---|
Progres Masih 91 Persen, Jembatan Sengon Jepara Hari Ini Sudah Dibisa Dilalui Kendaraan |
![]() |
---|
Bupati Jepara Luncurkan Inovasi Go Ambulance Sakti, Layanan Gratis Siap Jemput di Rumah Pasien |
![]() |
---|
Senyum Semringah Pegawai Harian Lepas Jepara Tunggu Puluhan Tahun Akhirnya Dilantik PPPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.