Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hukum dan Kriminal

Terungkap, Kronologi Tewasnya Richie Anak Berkebutuhan Khusus Berdasar Fakta Persidangan Esthanya

V Esthanya Widyatmiko perawat anak berkebutuhan khusus menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (22/5/2024). 

Tribun Jateng/Rahdyan Trijoko Pamungkas
V Esthanya Widyatmiko jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Semarang 

"Terdakwa diantar ke Rumah Sakit Elizabet. Sesampainya di IGD korban diperiksa sudah dalam keadaan pucat, tidak ada respon saat dipanggil, tidak ada nadi, nafas. Korban dinyatakan meninggal sekitar pukul 18.54," paparnya.

Berdasarkan hasil visum et repertum korban didapati kekerasan tumpul berupa memar di wajah. Kemudian luka lecet di wajah dan punggung. Selanjutnya jeratan pada leher, luka robek pada jantung.

"Didapati penyakit lama pada jantung, paru, dan hati," tuturnya.

Ia mengatakan sebab kematian karena kekerasan tumpul pada leher berupa jejas jerat yang menghambat saluran aliran udara pada saluran nafas. Hal itu menyebabkan korban mati lemas. Kematian korban diperkirakan dua sampai enam jam sebelum pemeriksaan.

"Terdakwa dijerat pasal 338 KUHP pada dakwaan pertama atau pasal 359 KUHP untuk dakwaan kedua," tandasnya.

Menanggapi surat dakwaan JPU, terdakwa melalui kuasa hukumnya Kornelius Benuf  tegas akan membantah. Pihaknya aakan mengajkan eksepsi yang disampaikan pada sidang minggu depan (29/5). 

"Selain akan membantah dalil dakwaan JPU, kuasa hukum juga menyerahkan surat permintaan berkas perkara secara lengkap," tuturnya.

Menurutnya banyak subtansi dakwaan yang akan diuraikan dalam eksepsi nantinya. Terdapat ketidaksesuaian fakta fakta hukum antara BAP terdakwa, BAP Rekontruksi yang ada dalam surat dakwaan.

"Maka dari itu penting kami sampaikan bantahan dalam eksepsi pada sidang berikutnya," ujarnya.

Senada disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa lain yaitu Sukarman. Pihaknya akan melakukan kajian mendalam.

"Kami akan melakukan kajian terhadap hasil visum et repertum, BAP Terdakwa, BAP Rekontruksi serta saksi-saksi lainnya," tandasnya.(rtp)

 

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved