Berita Nasional
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Diduga Terima Fasilitas di Rutan KPK Setelah Bayar Pungli
Azis diduga menerima fasilitas yang dilarang di dalam Rutan Cabang KPK setelah membayar sejumlah uang kepada petugas termasuk Kepala Rutan KPK.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Selasa (21/5/2024), mantan Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Golkar Azis Syamsuddin diminta menjadi saksi dugaan kasus pungutan liar di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK mencecar Azis Syamsuddin terkait dugaan fasilitas yang diterima ketika mendekam di Rutan Cabang KPK.
Azis diduga menerima fasilitas yang dilarang di dalam Rutan Cabang KPK setelah membayar sejumlah uang kepada petugas termasuk Kepala Rutan KPK yang saat ini menjadi tersangka, Achmad Fauzi.
Baca juga: SYL Minta Anak Buah Sediakan Mobil Kementan untuk Dipakai Cucunya
Adapun Azis merupakan terpidana kasus suap pengurusan perkara di KPK yang menyeret penyidik bernama Stephanus Robin Pattuju.
“Didalami juga kaitan dugaan penerimaan fasilitas selama ditahan di Rutan Cabang KPK karena telah memberikan sejumlah uang untuk tersangka AF (Achmad Fauzi) dan kawan-kawan,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (22/5/2024).
Selain itu, penyidik juga mengonfirmasi dugaan salah satu tahanan yang ditunjuk menjadi koordinator pengumpulan uang atau “koorting”.
Tahanan tersebut mengatur pengumpulan uang dari para tersangka korupsi lain di Rutan Cabang KPK.
“(Dikonfirmasi) adanya salah satu tahanan yang ditunjuk sebagai koordinator pengumpulan sejumlah uang dari para tahanan,” tutur Ali.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka karena diduga mengumpulkan uang pungli dari para tahanan korupsi. Nilainya mencapai Rp 6,3 miliar sejak 2019 sampai 2023.
Uang itu dibagi-bagikan dalam jumlah yang berbeda sesuai jabatan mereka. Achmad Fauzi dan Plt Karutan KPK sebelumnya, Ristanta disebut mendapatkan setoran Rp 10 juta per bulan.
Atas perbuatannya, 15 orang ini disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli"
Baca juga: Geledah Kantor PT Telkom dan 6 Rumah, KPK Sita Dokumen dan Alat Elektronik
Setelah Viral Video Bidan Berenang Seberangi Sungai demi Obati Pasien, Prabowo Kucurkan Rp26,5 M |
![]() |
---|
Posisi Politik Bupati Pati Sudewo Kian Terpojok? Diduga Terima Aliran Dana Suap DJKA Kemenhub |
![]() |
---|
Lapor dapat Ancaman Pembunuhan Tidak Digubris Polisi, Wanita Purwakarta Ditemukan Tewas di Rumah |
![]() |
---|
Buka Restoran di Apartemen secara Ilegal, 2 TKI Ditangkap Polisi di Makau China |
![]() |
---|
KPK: Pejabat Kemenag Rapat dengan Agen Travel Sepakati Kuota Haji Khusus 50 Persen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.