Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Pilu Remaja 16 Tahun Diperkosa 8 Pria di Lima Lokasi, Tak Berdaya karena Ancaman Para Pelaku

Nasib pilu dialamai remaja perempuan berusia 16 tahun di Kecamatan Lakudo, Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara.

Editor: muslimah
via tribunnewsbogor
Ilustrasi 

TRIBUNJATENG.COM, BUTON – Nasib pilu dialamai remaja perempuan berusia 16 tahun di Kecamatan Lakudo, Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara.

Dia menjadi korban pencabulan di lima lokasi.

Pelakunya pun tak hanya satu orang, melainkan mencapai 8 orang pria.

Lebih miris lagi, sebagian dari para pelaku juga masih di bawah umur.

Baca juga: Baru 5 Hari di Bandung, Ini Kesaksian Tetangga Soal Keberadaan Pegi Kasus Vina Cirebon Selama Ini

Baca juga: Permintaan Anak dan Cucu SYL ke Protokoler Kementan, Dari Tiket Pesawat Hingga Kue Ulang Tahun

Kini, para pelaku sudah ditangkap polisi.

Dari delapan pelaku itu, terdapat tiga pelaku dewasa dan lima pelaku yang masih di bawah umur.

“Dalam kejadian pencabulan terhadap anak tersebut terdapat lima TKP dari hasil pemeriksaan awal baik dari korban maupun para pelaku,” kata Kasat Reskrim Polres Buton Tengah, AKP Sunarton, melalui pesan singkat, Kamis (23/5/2024).

Para pelaku melakukan aksi kejahatan tersebut dengan mengancam akan menyebar video asusila korban.

“Rekaman video asusila korban yang mana video tersebut sengaja direkam oleh salah satu pelaku yang merupakan mantan pacar dari korban kemudian digunakan oleh para pelaku untuk memuluskan niat mereka melakukan tindak pidana pencabulan,” ujarnya.

Mendengar kejadian itu, keluarga korban kemudian melaporkan kasus memilukan tersebut ke Polres Buton Tengah pada Rabu (22/5/2024).

Unit Resmob Polres Buton Tengah yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Buton Tengah langsung mendatangi tempat kerja dan persembunyian para pelaku. 

Kedelapan pelaku tersebut yakni HR (20), MB (20), LN (15), NS (17), ED (17), AM (21), SR (14) dan LM (15).

Semua pelaku digelandang ke Mapolres Buton Tengah dan langsung menjalani pemeriksaan di Unit PPA Satuan Reskrim Polres Buton Tengah. 

“Penyidik membuat lima laporan polisi terkirim kejadian tersebut karena waktu dan tempat kejadian berbeda-beda,” kata Sunarton.

Para pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Kompas.com)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved